TY - THES N1 - Dr. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum. ID - digilib45853 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/45853/ A1 - Ibnu Rahmat, NIM: 18203010049 Y1 - 2020/06/12/ N2 - Fintech lending adalah sebuah alternatif baru layanan jasa keuangan yang berbentuk platform yang disediakan oleh penyelenggaranya dan dapat diakses oleh siapa saja. Penyelenggara fintech lending menyertakan klausula eksonerasi dalam perjanjian yang dilakukannya dengan pengguna layanan dengan alasan bahwa penyelenggara tidak memiliki hubungan dengan penerima pinjaman. Terdapat dua rumusan masalah penelitian ini. Bagaimanakah tinjauan hukum postif terhadap klausul perjanjian antara penyelenggara dan pemberi pinjaman? Bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian antara penyelenggara dan pemberi pinjaman? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan teori hukum perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian antara penyelenggara dan pemberi pinjaman adalah perjanjian yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum. Terkait klausul yang terdapat di dalamnya juga dianggap sah dan mengikat keduanya. Jika pemberi pinjaman merasa keberatan dengan klausul yang terdapat di dalam perjanjian baku tersebut, pemberi pinjaman dapat mengajukan keberatannya melalui jalur litigasi dengan meninjau kembali atau membatalkan klausul perjanjian tersebut. Namun pada dasarnya, klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian antara penyelenggara dan pemberi pinjaman adalah klausul yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Klausul eksonerasi dalam hukum perjanjian Islam dikenal dengan istilah al syartu al ta?assufi ) )????? ?????? , yaitu kondisi di mana pihak yang lebih kuat dan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi membuat perjanjian baku yang isinya memberatkan pihak yang menerima perjanjian. Klausul yang dicantumkan penyelenggara dalam perjanjian merupakan klausul eksonerasi, namun klausul tersebut adalah klausul yang sah menurut hukum. Meskipun dokrin hukum melarang penggunaan klausul eksonerasi, namun klausul eksonerasi yang dicantumkan penyelenggara memenuhi syarat kewajaran, karena perjanjian pinjam meminjam terjadi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, sedangkan penyelenggara adalah pihak yang mempertemukan keduanya lewat platform yang dikelola olehnya. Sehingga tidak ada kaitan tanggung jawab secara langsung dari penyelenggara terhadap kondisi gagal bayar, karena wanprestasi tersebut lahir bukan dari perbuatan penyelenggara, melainkan perbuatan penerima pinjaman. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - fintech lending KW - eksonerasi KW - KW - perjanjian baku. M1 - masters TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN DALAM FINTECH LENDING AV - restricted EP - 139 ER -