%A HENDRA WIDIARTO - NIM. 95352380 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA. 2. Agus M. Najib, M.Ag. %T STUDI ATAS PANDANGAN ULAMA MAZHAB HANAFI TENTANG KHAMR %X Khamr adalah sejenis minuman yang memabukkan dan dapat merusak akal. Oleh karena itu, para imam mazhab sepakat atas keharamannya berdasarkan ketentuan hukum yang pasti (qat'i). Jumhur ulama mengharamkannya tanpa membedakan dari jenis bahan apa khamr itu dibuat, baik diminum sedikit maupun banyak. Namun tidak demikian dengan Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa khamr yang diharamkan adalah minuman yang terbuat dari perasan anggur, selain dari anggur tidak disebut sebagai khamr, dan jika diminum tidak sampai memabukkan maka tidak haram hukumnya. Pendapat Imam Abu Hanifah ini tidak serta merta diikuti oleh para muridnya. Imam Abu Hanifah yang cenderung rasionalis memang tidak memaksakan pendapatnya kepada murid-muridnya. Di antara murid-muridnya ada yang mengharamkannya, tapi juga ada yang hanya memakruhkannya. Untuk itulah penyusun merasa perlu melakukan penelusuran terhadap berbagai pendapat di kalangan ulama mazhab Hanafi mengenai khamr. Penelitian ini dipandang cukup penting mengingat zaman sekarang semakin banyak jenis tumbuhan yang bisa dijadikan bahan baku membuat minuman keras dari yang berkadar alkohol rendah sampai yang berkadar tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian literer/library research, dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Dengan menggunakan analisis induksi, penyusun memperoleh kesimpulan bahwa memang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama mazhab Hanafi tentang pengertian khamr dan akibat hukumnya. Abu Yusuf mendukung pendapat Abu Hanifah yang mengartikan khamr sebagai perasan anggur dan kurma saja, dan hukum khmr ini adalah haram. Adapaun pada minuman sejenis yang terbuat dari selain kurma dan anggur hukumnya makruh jikan tidak sampai mabuk. Adapun Muhammad Ibn al-Hasan al-Syaibani cenderung mengharamkan segala jenis minuman yang memabukkan tanpa membedakan dari bahan apa minuman itu dibuat. div %K Khamr, minuman keras, halal dan haram %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4587