%A HIDAYAT JONI MURSYID - NIM. 94312028 %O Pembimbing: 1. Drs. H.A.Malik Madaniy, MA. 2. Drs. Muhyiddin %T METODE ISTINBAT HUKUM PROF. K.H. ALI YAFIE DALAM MENETAPKAN BEBERAPA MASALAH HUKUM KELUARGA %X J.N.D. Anderson dalam bukunya Hukum Islam di Dunia Modern mengemukakan mengenai pentingnya mengkaji hukum Islam tentang ikatan keluarga, dengan alasan karena keluargalah yang dianggap sebagai inti Syari'ah. Kedua, dengan perimbangan yang sama, hukum keluargalah yang selama berabad-abad diakui sebagai landasan utama bagi pembentukan masyarakat (ummat) muslim. Ketiga, Secara garis besar bisa dikatakan bahwa hanya dalam hukum keluargalah Syari'ah masih berlaku bagi sekitar 400 juta umat muslim sedunia. Keempat, secara tepat bias dikatakan bahwa hokum keluarga dan perceraianlah yang pada masa-masa sekarang ini menjadi sasaran perdebatan antara kekuatan-kekuatan konservatisme dan kekuatan-kekuatan progresif di Dunia Islam. Seorang ulama Indonesia yang begitu concern menggali pemikiran-pemikiran dalam pembaharuan hukum Islam Indonesia terutama hukum-hukum keluarga adalah Prof. K.H. Ali Yafie. Dalam buku Fiqh Sosial karangannya, beliau berpandangan bahwa kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia khususnya bagi bangsa Indonesia dapat diwujudkan tidak hanya lewat pengaturan ketentuan dan materi hukum keluarga, tetapi juga harus ada rencana membentuk keluarga yang sejahtera dan itu harus dimulai dari dan oleh keluarga itu sendiri. Kemaslahatan keluarga haruslah dijadikan patokan bagi pembentukan keluarga dan perencanaannya. Dari pemikiran-pemikiran induktif beliaulah, penyusun ingin mengkaji lebih dalam tentang pandangan K.H. Ali Yafie tentang beberapa masalah hukum keluarga (seperti masalah Keluarga Berencana/KB, masalah usia nikah dan masalah pengasuhan anak), serta metode istinbat hukum yang digunakan dalam menetapkan beberapa masalah hukum keluarga tersebut. Kajian ini bersifat deskriptif analitik, dengan metode pendekatan sosiologis historis dan normatif. Untuk mendapatkan data yang valid dan pemikiran yang sedang dikaji, penulis juga menyempatkan untuk melakukan wawancara dengan obyek kajian. Dengan metode penelitian seperti ini, penulis mengambil kesimpulan bahwa permasalahan hukum keluarga dapat menjadi sumber segala permasalahan yang bersifat universal. Kedua, bahwa metode yang digunakan adalah pola bayani dan istislahi. div %K Hukum Keluarga, ushul fikih, ahwal al shakhsiyyah. %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4589