%0 Thesis %9 Masters %A Muhammad Fauzi Purwoko, NIM.: 1620311001 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:46043 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Keuangan Syariah, Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia %P 166 %T POSITIFISASI FATWA DSN-MUI TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH (AL-TAHAWWUṬ AL-ISLAMI/ ISLAMIC HEDGING) ATAS NILAI TUKAR DALAM PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46043/ %X Hedging atau lindung nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat fluktuasi nilai tukar. DSN MUI telah menerbitkan Fatwa NO: 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuṭ Al-Islami/ Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar yang memuat ketentuan hukum bahwa transaksi lindung nilai syariah boleh dilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam fatwa. Fatwa DSN-MUI tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No: 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Penuangan Fatwa DSN-MUI ke dalam PBI tersebut justru menimbulkan pertanyan terkait bagaimana sebenarnya posisi fatwa DSN di dalam hukum nasional sehingga Fatwa DSN tersebut harus dituangkan kembali ke dalam Peraturan Bank Indonesia? Bagaimana proses transformasi yang harus dilalui agar Fatwa DSN dapat menjadi hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu urgensi positifisasi fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah dalam Peraturan bank Indonesia (PBI), Bagaimana pola positifisasi fatwa DSN-MUI tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Peraturan Bank Indonesia, Apa implikasinya positifisasi fatwa tentang Lindung Nilai Syariah terhadap perkembangan keuangan Syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Objek penelitian ini adalah fatwa DSN-MUI Nomor: 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar yang dikeluarkan oleh lembaga DSN-MUI kemudian dituangkandalam Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis normatif. Analisis yuridis normatif pada hakikatnya menekankan pada metode deduktif. Kerangka teori yang digunakan adalah Positifisasi hukum Islam yakni upaya untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia. Positivisasi Hukum Islam kedalam berbagai macam peraturan perundang- undangan dapat dilihat dari berbagai macam pola yakni (1) Normatif dan Kultural, (2) Adopsi, Objektivikasi, dan Adaptasi, (3) Copy Paste, Substantif, dan Memperluas Ketentuan Fatwa. Hasil temuan yang diperoleh adalah bahwa upaya positivisasi Fatwa DSNMUI ke dalam peraturan bank Indonesia merupakan upaya agar fatwa dapat berlaku efektif dalam kehidupan masyarakat, dapat diterapkan secara formal dan mengikat secara menyeluruh. Adapun Pola yang digunakan adalah adopsi dan memperluas ketentuan fatwa. Adopsi hukum Islam oleh Negara adalah pengesahan ketentuan hukum Islam oleh Negara dalam bentuknya yang masih nampak pengaruh besar hukum Islam. Selain itu juga memperluas ketentuan fatwa dan/atau menterjemahkan ketentuan fatwa yang bersifat umum kedalam bentuk yang lebih operasional sehingga dapat diterapkan dalam kegiatan operasional suatu lembaga keuangan. Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengembangan keuangan Syariah di Indonesia. %Z Pembimbing : Dr. Hamim Ilyas, M.Ag.