%A NIM: 18205010050 Taufikurrahman %O Dr. Ahmad Baidowi, S. Ag., M. Si. %T HAK ASASI MANUSIA DALAM TAFSIR AL-AZHAR KARYA HAMKA (KAJIAN HERMENEUTIKA FILOSOFIS) %X Penelitian ini membahas tentang Hak Asasi Manusia Dalam Tafsir Al-Azhar Karya Hamka (Kajian Hermeneutika Filosofis). Penulis melihat bahwa di dalam masyarakat Islam masih sering terjadi ke-pincangan antara hak laki-laki dan perempuan. Selain itu, diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan sehari-hari, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam bermasyarakat. Dengan adanya diskriminasi ini maka kemudian banyak pihak yang tertindas terutama dari kaum yang lemah, sehingga menurut penulis isu ini penting untuk diangkat sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Hamka yang menjadi alternatif dalam kajian ini karena karya-karyanya mengenai hak asasi manusia mendukung bahwa manusia harus terus maju dalam bergai hal, baik secara agama, sosial, politik, ekonomi dan lain sebagainya, dengan tujuan untuk mengedepankan hak-haknya sebagaimana mestinya. Tafsir al-Azhar tergolong tafsir yang tidak terlalu panjang juga tidak terlalu pendek, berbahasa Indonesia, memiliki gaya bahasa yang sedang dan juga mudah dipahami oleh mahasiswa, pelajar, dan terkhusus masyarakat. Dari sinilah penulis ingin meneliti Tafsir al-Azhar ini bagaimana pandangan beliau dalam menafsirkan ayatayat tantang hak asasi manusia di dalam Al-Qur’an. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dikategorikan ke dalam jenis penelitian library reseach (penelitian kepustakaan), yaitu penelitian yang berfokus pada literatur dan buku-buku kepustakaan, dengan cara menelaah isi dari literatur-literatur yang ada diperpustakaan. Sumber data primer, yaitu kitab Tafsir al- Azhar karya Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Metode yang digunakan adalah dengan mencari dan mengumpulkan berbagai data yang berkaitan dengan penelitian ini, yaitu melakukan penelusuran kepustakaan, dengan mengkaji dan menelaah berbagai buku dan tulisan-tulisan baik berupa kitab tafsir sebagai referensi utama maupun tulisan-tulisan para pakar dan ahli yang memiliki relevansi dengan kajian penelitian. Ini dilakukan guna memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan. Alhasil, ada tiga hak asasi manusia yang mendapat perhatian dari Hamka. Tiga hak tersebut adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan persamaan. Relevansi penafsiran Hamka dengan UU terletak pada nilai-nilai universal dari penafsiran Hamka sendiri dan UU yang terkait dengan hukum positif Indonesia. Hamka menulis tafsir Al-Azhar saat HAM mengalami kemunduran di Indonesia. Imam Malik, Ibn Jarir Ath-Tabari, dan Hadis Nabi. Selain itu, dan merujuk kisahkisah masa lalu seperti misalnya kisah Khalifah Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib dan Fatimah, Romeo dan Juliet, dan bahkan Hitler adalah sebagain dari prapemahaman Hamka. Dari pra-pemahan itu juga horizon Hamka terlihat. Pada akhirnya penafsiran Hamka tentang hak asasi manusia menunjukkan bahwa Al- Qur’an juga memiliki perhatian atas hak asasi manusia meski Al-Qur’an turun kurang lebih 13 abad silam. %K Hak Asasi Manusia, Hamka, Tafsir Al-Azhar, Hermeneutika. %D 2020 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46056