TY - THES N1 - Drs. M. RIZAL QOSIM, M.Si. ID - digilib46077 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46077/ A1 - DEDEN ILHAM RAHMANI, NIM. 17103070088 Y1 - 2021/05/04/ N2 - Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yaitu dengan tekhnik penelitian lapangan. Beberapa data kemudian dimintakan konfirmasi dari Keraton Yogyakarta (Panitikismo) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta. Teknik analisis data yang digunakan dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut: Kesatu, implementasi kebijakan tanah kasultanan dalam hukum tanah nasional secara tegas belum ada atau belum eksis dalam hukum positif walaupun secara hukum adat tanah kasultanan eksistensinya masih diakui oleh masyarakat. Hal ini karena belum diakomodir dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Kedua, dalam pengelolaannya tanah kasultanan selama ini dikelola oleh pihak Keraton (Panitikismo) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Guna menindaklanjuti hal tersebut, DPR dan Presiden Republik Indonesia membentuk sebuah peraturan daerah istimewa terhadap pertanahan, yang tertuang dalam peraturan daerah istimewa Yogyakarta no 2 tahun 2017 tentang tata ruang tanah kasultanan dan tanah kadipaten. ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini artinya Peraturan daerah istimewa secara yuridis tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang tingkat nasional maupun tingkat provinsi, sebab jika bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, nilai dan budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menurut Undang-Undang maka Peraturan Daerah Istimewa dapat dibatalkan oleh Menteri. untuk menegaskan status Keraton Yogyakarta sebagai subyek hukum. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Implementasi KW - Kasultanan KW - Keraton KW - Panitikismo M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH ISTIMEWA (PERDAIS) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA RUANG TANAH KESULTANAN DAN TANAH KADIPATEN PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH AV - restricted EP - 110 ER -