TY - THES N1 - SITI DJAZIMAH, S.Ag. M.S.I. ID - digilib46218 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46218/ A1 - BAGAS RAHMAT HIDAYAT, NIM. 14350068 Y1 - 2021/08/20/ N2 - Pernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilakukan oleh calon pasangan suami istri baik laki-laki dan perempuan belum mencapai batas usia yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Pergaulan di kalangan remaja yang cenderung lebih bebas dan tak jarang sudah hamil diluar nikah, maka diperlukan lembaga atau pihak ketiga yang dapat memberikan bimbingan atau nasehat dan pembinaan. Untuk meminimalisir pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Kaliangkrik, penyusun tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana peran Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kaliangkrik dalam pencegahan atau menanggulangi pernikahan dini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peran penyuluh agama Islam dalam menanggulangi pernikahan dini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat preskiptif. Untuk mendapatkan data tersebut, maka digunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan cara berfikir secara induktif deduktif dengan pendekatan normatif yuridis. Setelah dilakukan penelitian yang penyusun lakukan di KUA Kecamatan Kaliangkrik dalam pencegahan pernikahan dini dapat diambil kesimpulan, bahwa peran penyuluh KUA dalam meminimalisir pernikahan dini telah dilakukan yaitu memberikan pembinaan dan penyuluhan di sekolah, majelis ta?lim di Kawasan Kecamatan Kaliangkrik, memberikan pembinaan kepada remaja masjid dan karang taruna. Pencegahan pernikahan dini yang dilakukan penyuluh KUA Kecamatan Kaliangkrik ditinjau dari segi normatif hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Peran yang dilakukan penyuluh KUA Kecamatan Kaliangkrik ditinjau dari dari segi yuridis hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam pasal 60. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - pernikahan dibawah umur KW - kompilasi hukum Islam M1 - skripsi TI - ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MENANGGULANGI PERNIKAHAN DINI (STUDI DI DESA BUTUH KECAMATAN KALIANGKRIK KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2015-2017) AV - restricted EP - 118 ER -