%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD IQBAL MAULA, NIM. 14350076 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:46225 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penetapan asal usul anak luar kawin. Analisis Maqa id asy-Syar a . hukum Islam %P 147 %T PENETAPAN ASAL USUL ANAK LUAR KAWIN: ANALISIS MAQASID ASY-SYARI'AH TERHADAP PENETAPAN NO. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46225/ %X Penetapan asal usul anak merupakan penetapan yang dikeluarkan oleh hakim terkait kejelasan asal usul anak luar kawin yang menunjukkan adanya hubungan darah dengan orang tuanya. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Seiring berjalannya waktu, muncul Penetapan No. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn. tentang asal usul anak luar kawin yang dikeluarkan oleh majelis hakim PA Sleman. Dalam Penetapan tersebut majelis hakim menetapkan untuk memberikan hubungan anak-orangtua biologis. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian terhadap penetapan asal usul anak luar kawin No. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn. di Pengadilan Agama Sleman. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Mengapa Penetapan perkara Nomor 004/Pdt.P/2018/PASmn hanya menetapkan tentang penetapan asal usul anak? (2) g im n n lisis m q id s -s r h terh d p enetapan Nomor 004/Pdt.P/2018/PASmn tentang penetapan asal usul anak luar kawin? Penelitian ini menggunakan metode library research, sifat penelitiannya menggunakan deskriptif-analitik dengan pendekatan yuridis-normatif dengan sumber data primer yaitu: No. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn. dan sumber data sekunder yaitu: Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dst. Objek penelitian ini adalah penetapan asal usul anak luar kawin No. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn. di Pengadilan Agama Sleman. Hasil penelitian menyatakan bahwa: Dalam penetapan No. 004/Pdt.P/2018/PA.Smn. majelis hakim hanya mengabulkan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dan tidak memberikan penetapan melebihi apa yang dimohonkan, yaitu penetapan anak yang bernama Bunga (nama samaran) sebagai anak biologis para pemohon. Sebab dalam permohonan tersebut tidak disertakan permohonan perihal hak-hak keperdataan yang didapatkan oleh anak luar kawin tersebut, pemohon hanya meminta ditetapkannya Bunga sebagai anak biologis para pemohon. Jaser Auda berpendapat bahwa hifz an-nasl sejatinya mengarah pada sebuah institusi keluarga, yaitu pembangunan keluarga sebagai tujuan pokok agama Islam. Auda juga menambahkan pengertian hifz nasl tidak p d t t r n “keturun n” s j , k n tet pi meleb r p d “kesej hter n kelu rg ”. Hal ini berarti terwujudnya keluarga adalah merupakan maslahah darūriyyāt. Oleh sebab itu masalah keturunan (persambungan generasi) harus diusahakan terwujudnya dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi tujuan sebagai maslahah darūriyyāt. Artinya, harus ada kejelasan status hubungan anak dan orang tuanya. Dalam hal ini adalah terhubungya status anak luar kawin dan bapak serta ibu biologisnya secara legal formal melalui penetapan hakim Pengadilan Agama Sleman No. 004/Pdt.P/2018/PASmn. tentang penetapan asal usul anak. %Z DR. MANSUR, M.Ag