@phdthesis{digilib46226, month = {July}, title = {KEPEMILIKAN POHON DURIAN DALAM MASYARAKAT KLUET DI DESA LAWE SAWAH KECAMATAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN (STUDI KOMPARASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360037 MUHYI ATSARISSALAF}, year = {2021}, note = {Drs. ABD. HALIM, M.Hum}, keywords = {Hak Milik, Ngeralang, Hukum Adat, Hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46226/}, abstract = {Hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum, bukan hanya masih ada melainkan juga masih berlaku dalam kehidupan masyarakat, minimal dalam lingkup masyarakat hukum adat di Indonesia itu sendiri. Hukum adat telah menjadi budaya hukum masyarakat di Indonesia sejak lama sebelum kedatangan hukum Eropa bahkan sebelum kedatangan sistem hukum Islam. Setelah kedatangan hukum Islam, hukum adat mengalami asimilasi, berupa hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi, sehingga ada beberapa hukum adat yang mengalami penyesuaian dengan hukum Islam atau sebaliknya, hukum Islam mengalami penyesuaian dengan hukum adat, artinya ada keterpaduan di antara keduanya. Dalam hukum Islam, hak milik telah diatur sedemikian rupa, yaitu bahwa pemilik sesuatu adalah orang yang berdaulat terhadap apa yang dimilikinya sepanjang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Hal yang agak berbeda berlaku dalam kepemilikan adat Kluet. Penelitan ini merupakan penelitan lapangan (field research) yaitu penelitan dengan data yang diperoleh dari lapangan.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat Kluet, Desa Lawe Sawah. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan mendokumentasikan dokumen dan literatur yang berhubungan dengan tema penelitian. Penelitan ini bersifat deskriptif-analisis yaitu penelitan yang ditujukan untuk mendeskripsikan mengenai perbandingan hukum Islam dan hukum adat terhadap kepemilikan pohon durian dalam adat ngeralang. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dijabarkan dan dianalisis dengan cermat guna menpadat kesimpulan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-antropologis. Setelah melakukan penelitan terhadap permasalahan tersebut, ada beberapa kesimpulan yang didapat: Pertama, pemilik yang sah tidak memiliki hak secara penuh atas apa yang dimilikinya, melainkan hukum adat telah mengaturnya. Hukum adat yang diwakili oleh institusi pegawai adat (indung kampung) berhak mengatur jadwal ngeralang. Kedua, pemilik durian bisa saja dikenakan sanksi adat apabila terbukti telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh adat, seperti melempar, memanjat dan menebang.Sanksi yang diberikan berupa merutang adat. Hal ini tampak berbeda dengan hukum Islam, kerena telah merugikan si pemilik yang dengan cara mencabut hak berdaulat atas apa yang dimilikinya. Namun di sisi lain dengan adanya jadwal ngeralang, kelompok masyarakat seperti fakir miskin, anak yatim, janda, pemuda desa dan masyarakat yang tidak memiliki pohon durian, ketika tiba musim durian bisa ikut menikmatinya.Secara garis besar di dalam masyakat Kluet ada pembatasan kedualatan atas kepemilikan pohon durian.} }