%A NIM. 14360065 MIFTAHUL ANWAR %O H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag., M.Ag. %T HUKUM ZIARAH KUBUR ULAMA : ANALISIS IKHTILAF TERHADAP FATWA ULAMA MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA DI KECAMATAN MAJENANG KABUPATEN CILACAP %X Ziarah kubur telah menjadi tren masyarakat di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Ziarah kubur memiliki arti mengunjungi tempat pemakaman yang dianggap keramat, mulia atau tempat pemakaman keluarga. Hukum ziarah kubur sampai saat ini masih kerap menjadi perdebatan diberbagai kalangan. Sebagian ulama memperbolehkan bahkan menganjurkan pelaksanaan ziarah kubur sedangkan sebagian ulama yang lain ada yang mengharamkan ziarah kubur. Di kecamatan Majenang perbedaan paham tersebut terjadi antara Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Nahdlatul Ulama. Dari permasalahan tersebut penyusun tertarik untuk mengkaji bagaimana hukum ziarah kubur dan tawassul dalam perspektif Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Nahdlatul Ulama di Kecamatan Majenang. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini ialah penelitian lapangan (Field research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik-komparatif dan pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif usul fikih yakni dengan teori al- Ikhtilaf fi Fahmi an-Nash wa Tafsirihi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya perbedaan pandangan antara Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Nahdlatul Ulama dalam hal ziarah kubur. Hukum ziarah kubur antara Tokoh Muhammadiyah dan Tokoh Nahdlatul Ulama sama-sama diperbolehkan hanya saja terdapat perbedaan pendapat dalam hal pemahaman makna tawasul. Perbedaanya terletak dari kebolehan bertawasul kepada orang yang sudah meninggal. %K Ziarah Kubur, Tawasul, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46228