@phdthesis{digilib46231, month = {August}, title = {KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DALAM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2020 PERSPEKTIF MAQASID SYARI?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14370061 MOH ZAKIYUL UMAM}, year = {2021}, note = {Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Perppu, Covid-19, maqasid syariah,}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46231/}, abstract = {Pandemi Covid-19 telah berakibat pada berbagai sektor tidak hanya di sektor kesehatan. Pemerintah merespon keadaan ini dengan menerbitkan regulasi untuk mengatur stabilitas keuangan negara dalam kondisi pandemi. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Perppu tersebut ditetapkan sebagai instrumen yuridis dalam upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dalam kondisi pandemi Covid-19. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan masalah yang diteliti secara umum dan secara metode penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dan jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang difokuskan dalam penerapan sistem hukum Indonesia dan maqa{\ensuremath{>}}s\}id syari{\ensuremath{>}}ah yang dihubungkan Perppu nomor 1 tahun 2020. Pengolahan data yang terakumulasi kemudian diolah dengan menganalisa dengan metode Normatif induktif, Komparatif, Koherensi. Hasil penelitian menunjukan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan syarat Mahkamah Konstitusi yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidaklah bersifat mengisi kekosongan hukum, melainkan mencabut atau membuat ketentuan-ketentuan tertentu menjadi tidak berlaku dengan alasan keadaan darurat Kesehatan. Covid-19 merupakan masalah dalam tingkatan daruriyat sebagaimana dampak yang ditimbulkan darinya tidak hanya sektor kesehatan yang mengakibatkan banyak manusia kehilangan nyawa akan tetapi sektor ekonomi melemah, dalam kacamata maqa{\ensuremath{>}}s\}id syari{\ensuremath{>}}ah Perppu ini memelihara Jiwa, Harta dan Keturunan.} }