TY - THES N1 - DR. OCKTOBERRINSYAH, M.AG. ID - digilib46233 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46233/ A1 - AHMAD BAYHAKI, NIM. 14370076 Y1 - 2021/08/23/ N2 - Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan suatu keniscayaan. Kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, oleh banyak kalangan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi serta regulasi-regulasi yang telah disebutkan. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalilis Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka melalui perpekstif hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Adapun penelitian ini berupaya untuk menjawab pertanyaan; Bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dan kebebasan berpendapat dalam Islam terhadap penerapan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Regulasi tersebut nantinya akan dikomparasikan dengan poin-poin yang terkandung dalam naskah Universal Declaration of Human Rights PBB dan juga dengan teori kebebasan berpendapat dalam Islam yang terkandung dalam buku Freedom of Expression in Islam karangan M. Hashim Kamali. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa hal berikut: 1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021, meskipun tidak secara total melarang warga Yogyakarta melakukan aksi penyampaian pendapat di semua lokasi, nyatanya telah membatasi warga untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di titik-titik strategis di Yogyakarta. 2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 menimbulkan sentimen atau penilaian bahwa pemerintah enggan dekat dengan rakyatnya. 3) Termuat beberapa pasal kontroversial di dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 yang kiranya perlu untuk dilakukan pengkajian ulang. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Peraturan Gubernur DIY KW - Hak Asasi Manusia KW - Kebebasan Berpendapat M1 - skripsi TI - ANALISIS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM PADA RUANG TERBUKA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM ISLAM AV - restricted EP - 109 ER -