%A NIM. 14380062 IRSYAD ABDUL GHOFUR %O SAIFUDDIN, SHI., MSI. %T ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK MANOL DI TERMINAL PASAR INDUK BANJARNEGARA %X Terminal Pasar induk Banjarnegara mengenal istilah manol, yang mana dalam prakteknya hampir sama dengan calo hanya saja beda istilah penyebutan dan sistem kerja yang sedikit berbeda dari calo pada umumnya, bahkan lebih terorganisir.Banyak sekali praktik upah mengupah calo yang dilakukan di Terminal Pasar Induk Banjarnegara dan mulai berlangsung pada sekitar tahun 1970an. Manol merupakan pekerjaan yang disegani oleh masyarakat di Pasar Induk Banjarnegara dikarenakan hal-hal yang dilakukan praktik manol terbilang cukup banyak dan menjadi pekerjaan yang paling disoroti di sebuah terminal Pasar Induk. Praktik manol sendiri tidak memiliki batas waktu jabatan atau dengan kata lain bisa berlaku seumur hidup. Kemudian manol bisa diturunkan ke keturunan (anak/kerabat), dan uniknya lagi manol bisa diperjualbelikan apabila ada seorang yang berkerja sebagai manol ingin berhenti bekerja sebagai manol atau ingin menjualnya. Jadi praktik manol ini berbeda dengan calo dan manol pada umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana praktik manol di Terminal Pasar Induk Banjarnegara ditinjau dari Fiqh Muamalah. Teori yang digunakan adalah akad Ijarâh dan akad samsarah, sedangkan metodenya dengan jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan sifat deskriptif-analistis. Pendekatanya menggunakan Fiqh Muamalah, dengan membandingkan data yang diperoleh dilapangan dengan data kepustakaan. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dilapangan. Hasil dari penelitian ini adalah praktik manol sudah sesuai dengan akad Ijarâh akan tetapi pada bagian rukun yakni pihak-pihak yang berakad ada ketidakjelasan didalamnya dikarenakan Mu’jîr adalah penumpang dan bisa juga supir. Kemudian praktik manol ditinjau dari akad samsarah juga mengalami hal yang sama yakni ada ketidakjelasan pada orang yang berakad (pemilik harta) hal ini disebabkan penumpang dan supir sama-sama bisa menjadi pemilik harta. Oleh karena itu penyusun merekomendasikan akad wakâlah sebagai penyempurna sehingga nantinya pihak yang berakad adalah antara supir dengan manol, yang dimana nanti supir sebagai al-muwakkil (pemberi kuasa) dan manol adalah (penerima kuasa) untuk berurusan dengan penumpang %K Manol, Calo, Terminal, Akad Ijarah, Akad Samsarah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46254