%0 Thesis %9 Skripsi %A ULUMUDDIN KAMIL, NIM. 16350041 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:46265 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hukum Islam, Perubahan Wakaf, Masjid Jogokariyan %P 104 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERUBAHAN BENDA WAKAF DI MASJID JOGOKARIYAN MANTRIJERON YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46265/ %X Praktik perwakafan selain disyariatkan sejak masa Rasulullah SAW, juga telah mengakar dan menjadi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang Islam. Pada dasarnya, tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan fungsi maupun peralihan tempat dari yang dimaksudkan dalam ikrar wakaf. Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Perubahan Benda Wakaf di Masjid Jogokariyan Mantrijeron Yogyakarta” dilatar belakangi oleh adanya tindakan perubahan benda wakaf yang merupakan suatu praktik yang berlawanan dengan pengertian dan tujuan dari wakaf itu sendiri. Perkembangan hukum tentang perubahan benda wakaf sebagaimana ditemukan di Masjid Jogokariyan Mantrijeron Yogyakarta. Bagaimanakah pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai praktik perubahan benda wakaf di Masjid Jogokariyan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah fakta yang terjadi di lapangan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang digunakan untuk mengetahui dan memahami permasalahan yang diteliti berdasarkan perspektif Yuridis dan Hukum Islam. Subyek penelitian ini adalah ketua dewan Syuro‟ dan pengurus Masjid Jogokariyan. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil akhir penelitian adalah status hukum wakaf di Masjid Jogokariyan setelah terjadinya perubahan tempat yaitu tetap menempati posisi yang sama dengan harta wakaf sebelumnya, karena benda wakaf yang dipindah tersebut masih tetap sama manfaatnya bahkan lebih bermanfaat dari harta wakaf sebelumnya. Perubahan benda wakaf di Masjid Jogokariyan menurut Mazhab Hanafi yaitu pemindahan benda wakaf boleh dilakukan apabila terdapat syarat dari wakif. Mazhab Maliki membolehkan penggantian benda wakaf apabila kondisinya sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan semula diwakafkan. Menurut mazhab Syafi‟i dan Hambali tidak boleh menjual harta wakaf sepanjang harta tersebut masih dapat dimanfaatkan. Menurut hukum positif, status penukaran benda wakaf sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, kemudian untuk penukarannya pada pasal 40 ayat (1). Pelaksanaannya juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang takaf pada pasal 49 ayat (1) sampai (4). Perubahan benda wakaf dalam praktiknya dilakukan secara hati-hati agar memberikan kemaslahatan serta terhindar dari praktik yang merugikan perwakafan. %Z Dr. SAMSUL HADI S.Ag., M.Ag.