%0 Thesis %9 Skripsi %A DEALA ROSYIDA PETRIANI, NIM. 17103050011 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:46329 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K E-Court, Pengadilan Agama Pemalang, Teori Sosiologi Hukum. %P 118 %T PELAKSANAAN iSISTEM E-COURT DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG TAHUN 2020-2021 PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM LAWRENCE M. FRIEDMAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46329/ %X Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan kepada para pencari keadilan. Diantara usaha tersebut adalah memberikan layanan administrasi perkara secara elektronik hingga persidangan secara elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik melalui aplikasi e-Court. Fokus pembahasan tulisan ini adalah menganalisis faktor penghambat dan pendukung yang dihadapi Pengadilan Agama Pemalang dalam pelaksanaan sistem e-Court, serta meninjau pelaksanaan sistem e-Court dalam pespektif teori sosiologi hukum. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Pemalang. Maka dapat didapatkanlah hasil bahwa jumlah perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui e-Court pada tahun 2020 hingga Maret 2021 sebanyak 1057 perkara, namun yang sampai dengan tahap persidangan secara elektronik hanya 8 perkara saja. Alasannya karena pihak Penggugat maupun Tergugat tidak menyetujui untuk melanjutkan persidangan secara elektronik dan Sumber Daya Manusia baik dari pihak Pengguna maupun pihak yang berperkara belum paham penuh mengenai prosedur penggunaan sistem e-Court. Adapun faktor penghambatnya adalah sering terjadi konektivitas yang lambat dan belum tersedianya loket teller pembayaran bank terdaftar sistem e-Court pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Disamping itu faktor pendukung dalam pelaksanaan sistem e-Court ini adalah semua pengguna terdaftar (Advokat) di Kabupaten Pemalang yang telah memiliki akun e-Court serta pengetahuan pihak penyelenggara terhadap sistem e-Court. Kemudian hasil analisis sosiologi hukum berdasarkan teori Lawrence M. Friedman adalah belum tercapai sepenuhnya pada tiga komponen yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. %Z SITI MUNA HAYATI, M.H.I.