%A NIM. 17103050048 MUKHLIS NURROSYD HARYANTO %O DRA. HJ. ERMI SUHASTI SYAFE’I, MSI. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PADA ISTRI YANG DITINGGAL MERANTAU (STUDI DI DESA KEPEK, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN GUNUNGKIDUL) %X Keluarga sakinah yaitu keluarga yang dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya merasakan ketenangan meskipun menghadapi rintangan maupun ujian dalam kehidupan. Membangun sebuah keluarga yang sakinah bukan hal yang mudah, terutama untuk keluarga yang tidak menetap di satu tempat. Ini menjadi tantangan besar untuk suami dan istri serta anaknya yang tidak tinggal bersama dengan alasan tertentu. Berdasarkan hal tersebut, penyusun tertarik untuk meneliti praktik pembentukan keluarga sakinah pada istri yang ditinggal merantau. Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul menjadi tempat penelitian karena pernah menjadi juara 1 desa binaan keluarga sakinah tingkat provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pembentukan keluarga sakinah pada istri yang ditinggal merantau di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul dan praktik pembentukan keluaga sakinah pada istri yang ditinggal merantau ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan, yang dilaksanakan di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yaitu dengan mewawancarai 7 dari 21 orang istri yang ditinggal merantau, serta dokumentasi. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode induktif yang kemudian ditarik kesimpulan dengan pendekatan normatif, yaitu dengan nash dan hukum Islam perspektif maqashid syari‟ah. Dalam hal ini penyusun akan menganalisis praktik pembentukan keluarga sakinah pada istri yang ditinggal merantau dengan tinjauan hukum Islam perspektif maqashid syari‟ah. Hasil penelitian terhadap konsep keluarga sakinah menurut istri yang ditinggal merantau diperoleh kesimpulan, bahwa praktik pembentukan keluarga sakinah pada istri yang ditinggal merantau di Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sudah mengarah kepada masalah keduniawian dan ukhrawi seperti saling mengingatkan dan melaksanakan dalam hal ibadah, pelaksanaan kewajiban sebagai suami dan istri antara keduanya, masalah kesehatan keluarganya, pentingnya pendidikan anak, serta nafkah yang mencukupi untuk semua kebutuhan. Jika dilihat dari hukum Islam dalam hal ini maqashid syari‟ah, sudah memenuhi 5 unsur pokok di dalam maqashid syari‟ah, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), menjaga akal (hifzh al-„aql), dan menjaga harta (hifzh al-mal). %K hukum Islam, keluarga sakinah, istri yang ditinggal merantau, maqashid syari‟ah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46331