%A NIM. 17103060011 GINA NADIA SWARI %O SHOHIBUL ADHKAR, M.H. %T HUKUM TIDAK MEMANDIKAN JENAZAH PASIEN COVID-19 (STUDI KOMPARASI MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA) %X Tingginya angka kematian akibat Covid-19 menyebabkan munculnya berbagai isu yang beredar tentang jenazah pasien Covid-19 yang tidak dimandikan dan langsung dikuburkan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari umat mengenai jenazah Covid-19 yang dikuburkan tanpa dimandikan terlebih dahulu. Dengan hal ini maka penyusun merasa tertarik untuk membahas tentang hukum tidak memandikan jenazah pasien Covid-19, dikarenakan mayoritas masyarakat pengikut Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama maka penelitian ini dikomparasikan dengan pendapat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Sifat penelitian ini ialah deskriptif komparatif. Sementara jenis penelitiannya ialah library research atau penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini menggunakan teori Maqashid Syari’ah dengan pendekatan ushul fiqh. Data-data tersebut dianalisis dengan metode komparatif berdasarkan persamaan dan perbedaannya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Muhammadiyah berpendapat jika dalam keadaan mendesak dan darurat, jenazah pasien Covid-19 bisa langsung dikuburkan tanpa harus dimandikan, dan pendapat Muhammadiyah telah sesuai dengan tujuan Maqashid Syari’ah. Hal ini berbeda dengan Nahdlatul Ulama yang berpendapat bahwasannya jenazah pasien Covid-19 semua hak-haknya harus tetap terpenuhi dari memandikan, mengkafani, menyhalatkan dan menguburkan. Tapi dalam pendapatnya Nahdlatul Ulama memberikan tahapan dan tata cara memandikan jenazah pasien Covid-19 meskipun demikian Nahdlatul Ulama dalam pendapatnya juga telah sesuai dengan tujuan Maqashi Syari’ah. Adapun persamaan nya yaitu sama-sama berpendapat bahwasannya Covid-19 itu merupakan wabah tho’un yang pernah terjadi pada masa Rasulallah Saw. sehingga yang meninggal akibat pandemi Covid-19 ini dikategorikan sebagai mati syahid dan syahid disini artinya syahid akhirat. Adapun perbedaannya yaitu Muhammadiyah lebih memberikan kemudahan untuk tetap bisa melaksanakan syari’at sedangkan Nahdlatul Ulama untuk mencapai kemudahan harus menempuh tahapan-tahapan dan tatacara yang telah diberikan. Pendapat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah sesuai dengan tujuan maqashid syari’ah yaitu hukum darurat dibentuk agar memberikan kemaslahatan. %K Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, tidak memandikan jenazah pasien Covid-19 %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46338