@phdthesis{digilib46355, month = {August}, title = {PROBLEMATIKA PENEGAKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS EKSPLOITASI PEKERJA SEKSUAL)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16340075 Muh Dimas Nurudin Wahid Rafsanjani}, year = {2021}, note = {Pembimbing : Faiq Tobroni, M.H.}, keywords = {Perdagangan Orang; Hukum Pidana; Kemanusiaan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46355/}, abstract = {Trafficking merupakan isu yang paling actual dan fundamental, terjadi bukan hanya di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Munculnya berbagai kasus trafficking meliputi : tindak perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekeresan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan hutang, sehingga memperoleh persetujuan dariorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Maraknya perdagangan orang berawal dari masalah ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Perdagangan orang bukan hanya menodai harjat dan martabat manusia, tetapi juga menodai ajaran agama. Dari pemaparan di atas munculah suatu permasalahan yang menarik untuk di teliti sebagai jalan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam memberikan sanksi terhadap pelaku perdagangan orang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan baik beberapa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan jurnal-jurnal. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum. Terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman yang berkaitan dengan Tindak Pidana ?dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian?. Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan Majelis Hakim yang bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa juga dapat diterima karena semua yang telah dipertimbangkan kasusnya oleh Majelis Hakim menunjukkan bahwa dari segala aspek kasus ini tidak ditemukan adanya tindak kejahatan seperti paksaan atau pemberian ancaman dari terdakwa terhadap saksi, sehingga dapat dinyatakan bahwa tuntutan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tidak dapat memberatkan saksi terdakwa. Dari tidak diterimanya tuntutan Jaksa oleh Majelis Hakim, hal ini menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu kasus yang membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi baik dari sisi masyarakat maupun dari sisi aparat penegak hukum.} }