%A NIM.: 17103070028 Miftahul Jannah %O Pembimbing: Siti Jahroh, S.H.I., M.S.I, %T IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DESA TEMPEL REJO KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG PERSPREKTIF MASLAHAH %X Dana Desa sepenuhnya ditujukan untuk memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaaan desa sesuai yang diamanatkan oleh pemerintah Indonesia dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah sebagai salah satu upaya memberikan kewenangan kepada pemerintah desa, untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka mensejahetrakan masyarakat desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Walaupun dalam pelaksanaanya sudah berjalan dengan baik namun belum optimal. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Kebijakan dana desa di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Tempel Rejo Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap implementasi kebijakan dana desa dalam meningkatkan pembangunan desa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menekankan perolehan datanya langsung dari lapangan melalui proses wawancara. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis- empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan untuk melihat atau menganalisis sejauh mana aturan atau hukum yang ada berlaku secara efektif di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa Tempel Rejo sudah berjalan dengan baik, dianalisis menggunakan Implementasi George C Edward III dengan 4 faktor yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan dana desa di Desa Tempel Rejo untuk meningkatkan program pembangunan dinilai sudah berjalan dengan cukup baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dibuktikan dengan pemerintah desa Tempel Rejo telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik, melalui pelaksanaan progam penggunaan dana desa yang mengintegrasikan RPJMDes dan RKPDes yang telah dituangkan dalam prioritas belanja desa atau APBDes lalu disepakati dalam musyawarah desa setiap tahunnya dan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan desa. Selain berjalannya kebijakan dengan dengan lancar kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat, sehingga sesuai dengan prinsip maslahah. %K Kebijakan; Dana Desa; Maslahah Mursalah %D 2021 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib46368