@article{digilib464, month = {July}, title = {MENELUSURI MUNASABAH ANTAR AYAT}, author = { ISMAIL THAIB}, publisher = {Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, year = {2008}, journal = {/Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 23 Th. 1980/}, keywords = {Munasabah, Ayat, Rasmul Quran, Rasmul Mushaf }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/464/}, abstract = {Perkataan imunasabah,/i menurut bahasa artinya : sesuai, cocok atau patut. Menurut istilah di kalangan ahli Ilmu Al-Quran, ada macam-macam rumusannya atau pengertiannya. Menurut Dr. Mana Qathan dalam kitabnya yang bertitel Mabahis fi Ulumil Quran disebutkan pengertian munasabah sebagai berikut : Segi pertalian antara kalimat dengan kalimat dalam satu ayat atau antara ayat dengan ayat dalam banyak ayat atau antara surat dengan surat. Menurut definisi tersebut, segi persesuaian pada garis besarnya ada tiga macam : b Pertama : Persesuaian antar kalimat (jumlah), yaitu persesuaian antara kalimat-kalimat dalam satu ayat.b Kedua : Persesuaian antar ayat. Artinya persesuaian antara satu ayat dengan berikutnya atau dengan ayat sebelumnya. bKetiga : Persesuaian antar surat. Artinya persesuaian antara pembuka surat dengan penutup surat sebelumnya atau antara penutup surat dengan pembuka surat berikutnya. Prof. Dr. Tgk. M. Hasbi Ash-Shiddiqiey membatasi pengertian munasabah kepada yang antar ayat saja. Dengan demikian termasuk pula yang antar kalimat, tetapi tidak termasuk ke dalamnya persesuaian yang antar surat. Al-Baghawy mendefinisikan at-tawil hampir senada dengan pengertian munasabah. Az-Zakarsyi dan As-Sayuthy merumuskan pengertian munasabah mencakup baik yang antar ayat dan yang antar surat. Mengenai munasabah baik yang antar kalimatm, antar ayat atau yang antar surat bisa bermacam-macam pula (iam, hissi, skli, khayali,/i dan sebagainya) seperti yang tergambar dalam tarif munasabah oleh Az-Zakarsyi ataupun As-Sayuthy. Untuk memudahkan penyajian, penyusun memakai pengertian munasabah seperti yang dikemukakan Mana Qathan. adapun contoh-contoh dari masing-masing persesuaian itu akan penyusun ketengahkan pada waktu membicarakan macam-macam munasabah. Juga penyusun tidak melibatkan bentuk munasabah yang disebut iMuqathaatul fawashil/i, karena munasabah dalam bentuk tersebut menurut penyusun termasuk dalam ruang lingkup irasmul Quran/i atau irasmul Mushaf/i.b} }