TY - THES N1 - Dr. Phil. Sahiron, M.A., ID - digilib46465 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46465/ A1 - Muslih Rifa?i, NIM. 17105030002 Y1 - 2021/08/13/ N2 - Salah satu ajaran yang terdapat dalam al Qur?an adalah tentang larangan bersikap tabarruj, yakni tentang tata cara berpakaian dan berhias yang terdapat pada Q.S Al-Ahzab ayat 33. Kajian akademis terkait konsep tabarruj sejatinya telah banyak dilakukan oleh para ahli tafsir maupun para ahli hukum islam. Konsep ini pun turut menjadi tema yang marak dijumpai dalam majelis taklim para pendakwah, baik yang konvesional maupun modern (video dakwah di berbagai media sosial). Namun baik kajian yang bersifat akademis maupun materi dakwah tersebut, lebih banyak menggunakan metode ilmu tafsir ataupun hukum islam klasik. Salah satu metode yang masih jarang dipakai dalam meneliti konsep ini adalah metode ma?n?-cum-maghz?. Hal ini disebabkan metode yang memadukan antara keilmuan klasik islam dan hermeneutika modern ini relatif baru dalam ranah akademis. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kembali larangan tabarruj dalam Q.S Al Ahzab ayat 33 menggunakan metode ma?n?-cum-maghz? dan mencari relevansinya dengan kondisi kekinian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang tergolong sebagai penelitian kualitatif. Sumber primer bagi penelitian ini adalah Al-Qur?an dan hadis beserta kitab-kitab tafsir yang memuat tafsiran Q.S Al Ahzab ayat 33. Sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku, maupun artikel ilmiah dan populer yang membahas konsep tabarruj.. Penelitian ini bersifat deskritif-analitik dengan mendeskripsikan hal-hal yang berkaitan dengan tabarruj melalui beberapa literatur lalu menganalisisnya tanpa mengurangi konsep Al-Qur?an sh?lih li kulli zam?n wa mak?n menggunakan pendekatan ma?n?-cum-maghz?. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa tabarruj sebagaimana yang tercantum dalam Q. S Al Ahzab ayat 33 pada awalnya adalah budaya jahiliyah yang ditentang dan dihapuskan dengan kedatangan Islam. Karena budaya ini tidak hanya meruntuhkan kehormatan perempuan, melainkan menimbulkan budaya eksploitasi kaum lelaki terhadap perempuan. Tabarruj dalam ma?n? al-t?rikhi diartikan sebagai cara berhias, berpakaian, serta perilaku berlebihan yang mengundang syahwat bagi lawan jenis yang bukan mahram ataupun dengan tujuan untuk memamerkan kekayaan. Sedangkan maghz? al-t?rikhi-nya yaitu; Pertama, larangan tabarruj bertujuan untuk melindungi kaum muslimah dari bahaya pelecehan yang terjadi dalam masyarakat yang tidak kondusif. Kedua, larangan tabarruj bertujuan untuk menghindarkan umat islam dari pengaruh buruk tradisi Arab jahiliyah. ketiga, larangan tabarruj bertujuan sebagai proses identifikasi kaum muslim di tengah masyarakat yang tidak kondusif. Adapun signifikansi dinamis dan relevansi Q. S Al Ahzab ayat 33 dalam konteks kekinian (maghz? al-?yah) adalah 2 hal yang saling berkaitan satu sama lain. Yaitu: pertama, anjuran untuk menjaga kehormatan dan keselamatan kaum perempuan, kedua, serta tuntutan untuk menjadi pribadi muslim yang beretika dan berwibawa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - tabarruj KW - ma?n?-cum-maghz? KW - Q.S al Ahzab ayat 33. M1 - skripsi TI - INTERPRETASI TABARRUJ DALAM QS AL-AHZAB 33 (APLIKASI PENDEKATAN MA?N?-CUM-MAGHZ?) AV - restricted EP - 109 ER -