@phdthesis{digilib4652, month = {June}, title = {PANDANGAN MAZHAB HANAFI TENTANG KEWARISAN ORANG MURTAD}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MARWADI - NIM. 96352498}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. H.Syamsul Anwar, MA 2. Drs. M. Makhrus, M.Hum.}, keywords = {kewarisan, murtad, istinbat Hukum Islam, Mazhab Hanafi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4652/}, abstract = { ABSTRAK Mazhab Hanafi yang terkenal dengan penggunaan nalar atau ra'yu di dalam mengistinbatkan hukumnya, berpandangan bahwa orang murtad tidak dapat disamakan dengan orang yang telah kufur karena menganut agama selain Islam sejak lahir, sehingga mereka terhalang untuk dapat saling mewarisi dengan ahli warisnya yang muslim secara mutlak, tetapi orang orang murtad hanya dianggap terhalang untuk menjadi ahli waris dari seorang muslim dan tidak terhalang untuk diwarisi. Pandangan mazhab Hanafi masih memberikan kesempatan harta orang murtad untuk diwarisi ahli warisnya yang muslim, karena sebuah mazhab tidak akan terlepas dari metode istinbat hukumnya sendiri sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Penelitian ini penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitik yang menggunakan pendekatan normative. Setelah data terkumpul, maka dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan yang valid dengan menggunakan analisis induksi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang murtad tidak boleh mewarisi orang Islam tetapi harta orang murtad boleh diwarisi oleh orang Islam, orang murtad adalah orang yang meninggal secara hukum, karena orang murtad adalah orang yang telah berbuat jarimah dan harus dihukum mati. Dasarnya adalah zahir ayat dalam surat an-Nisa 176. Kewarisan yang terjadi antara mereka adalah antara muslim dengan muslim, yakni hanya harta yang diperoleh sebelum kemurtadan saja yang dapat dijadikan harta warisan. Harta sebelum murtad adalah harta orang Islam karena saat terjadi kemurtadan ia dianggap mati. div } }