%A SITI KHADIJAH - NIM. 95362284 %O Pembimbing: 1. Drs. Supriatna 2. Drs. H. Ratno Lukito, MA. %T SISTEM PEMBAGIAN WARISAN BAGI ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DI SENTEBANG KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS KALIMANTAN BARAT (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT) %X Adanya perubahan zaman dan perkembangan informasi yang semakin cepat serta majunya tehnologi maka masyarakat Sentebang semakin yakin menetapkan bagian warisan bagi anak laki-laki dan perempuan sama besarnya. Dengan factor ini masyarakat Sentebang kecamatan Jawai Kabupaten sambas lebih cenderung memilih Hukum adat di banding Hukum Islam. Mereka beranggapan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki sama-sama berperan dalam ekonomi keluarga. Adapun dalam Hukum Islam, bagian warisan bagi anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Dalam penbagian warisan, Islam telah mengaturnya dengan jelas, sistematis dan terperinci, yaitu anak perempuan mendapatkan separo bagian anak laki-laki. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam penentuan populasi dalam penelitian ini masyarakat Sentebang diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu masyarakat adat dan para tokoh masyarakat. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah non random (non probability sampling). Untuk teknik pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, interview, dan dokumentasi. Sedang pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative, dan untuk menganalisa data yang diperoleh dengan menggunakan metode berfikir induksi dan komparasi. Hukum kewarisan Islam lebih mengedepankan konsep ijbari dengan pembagian yang proporsional, yang telah ditentukan jumlah bagian masing-masing ahli waris, Anak perempuan mendapat bagian separo dari anak laki-laki. Sedangkan Hukum Kewarisan Adat di desa Sentebang lebih mengutamakan konsep adat kebiasaan dan saling rela, baik laki-laki maupun perempuan jumlah bagian warisannya disama-ratakan. Kecenderungan orang Islam di desa Sentebang Kec. Jawai lebih memilih Hukum kewarisan adat dibanding Hukum kewarisan Islam dikarenakan mudah dan sederhana sistem dan model pembagiannya, tidak memerlukan system pembagian matematik yang rumit. %K Hukum Kewarisan Adat, Hukum Kewarisan Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4655