TY - THES N1 - Dr. H. OMAN FATHUROHMAN SW., M.Ag. ID - digilib46553 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46553/ A1 - ILHAM FATHURRAHMAN DHARMAWAN, NIM. 16350020 Y1 - 2021/08/16/ N2 - Gugatan nafkah lampau (an-nafqah al-m??iyah) pada umumnya hanya diajukan pada gugatan rekonpensi untuk perkara cerai talak. Akan tetapi seiring perkembangan waktu terdapat ketentuan baru dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan hak-hak perempuan pasca cerai gugat. Ketentuan tersebut ditemukan dalam perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl yang didalamnya terdapat gugatan nafkah lampau untuk istri dan nafkah lampau untuk anak bersamaan dengan gugatan perceraian. Perkara tersebut merupakan perkara gugatan nafkah lampau pertama yang diajukan dan diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Bantul. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat penelitian kualitatif dan metode deskriptif-analitik. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan metode dokumentasi dengan melihat dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Metode ini diaplikasikan dengan mendekripsikan gugatan nafkah lampau pada perkara nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl dengan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan nafkah lampau. Pendekatan perspektif yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis. Dalam melakukan analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan analisis normatif pada putusan nomor 744/Pdt.G/2020/PA.Btl didasarkan pada pendapat jumhur ulama bahwa kondisi Tergugat dapat dikategorikan mampu untuk membayar nafkah lampau. Sedangkan dalam kajian yuridis telah mencapai tujuan hukum yaitu unsur keadilan, unsur kepastian hukum, dan unsur kemanfaatan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Akan tetapi terdapat dilema terkait eksekusi yang tidak diatur secara rinci dan tegas sehingga dapat menimbulkan celah bagi Tergugat untuk mengabaikan isi putusan.. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Cerai Gugat KW - Nafkah Lampau untuk Istri KW - Nafkah Lampau untuk Anak KW - Perkara Nomor 744/Pdt. G/2020/PA.Btl M1 - skripsi TI - GUGATAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ISTRI DAN NAFKAH LAMPAU UNTUK ANAK DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NOMOR 744/Pdt.G/2020/PA.Btl) AV - restricted EP - 150 ER -