%A NIM. 17103080016 AZKIYA MAULANI
%O RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H., M.H
%T ANALISIS YURIDIS NORMATIF IMPLEMENTASI SURAT KEPUTUSAN
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO 340/KEP/2020
TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN UMK
TAHUN 2021 DI KABUPATEN SLEMAN
%X Upah Minimum Kabupaten Sleman yang tertuang dalam Surat Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 Tahun 2020
Tentang Penetapan UMK Tahun 2021 menjadi sesuatu yang fenomenal. Hal ini
disebabkan karena menurunnya kondisi perekonomian di Daerah Istimewa
Yogyakarta akibat pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan bahwa upah minimum
tahun 2021 akan disamakan dengan tahun 2020. Hal tersebut menjadi latar
belakang peneliti untuk mengetahui bagaimana implementasi Surat Keputusan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 Tahun 2020
Tentang Penetapan UMK Tahun 2021 secara umum maupun berdasarkan hukum
Islam serta bagaimana dampak dari implementasi Surat Keputusan tersebut dan
bagaimana upaya yang dilakukan untuk menghadapi dampak yang timbul akibat
implementasi tersebut.
Untuk menjawab problematika diatas, penelitian ini dilakukan secara
langsung dengan bentuk penelitian lapangan (field research). Penelitian dilakukan
di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Apindo Kabupaten Sleman, serta
Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan
pendektan analisis yuridis normatif berdasarkan empiris yang kemudian
dikorelasikan dengan asas-asas hukum, ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, serta hukum Islam yang mengatur mengenai pengupahan. Dalam
pengumpulan data, peneliti melakukan wawancara langsung kepada narasumber
serta mengolah data yang didapat di lapangan.
Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa implementasi Surat
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 Tahun
2020 Tentang Penetapan UMK Tahun 2021 tidak berjalan dengan baik akibat
banyaknya perusahaan yang mengalami penurunan keuntungan sehingga tidak
dapat membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak awal
ditetapkannya Keputusan hingga April 2021 terbukti terdapat 4 perusahaan yang
tidak membayarkan upah secara utuh dari 16 perusahaan yang dipantau. Dalam
hukum Islam hal ini juga menjadi mani’(penghalang) suatu perbuatan yang
megakibatkan batalnya suatu perbuatan yaitu pemenuhan upah minimum. Namun,
perusahaan yang tidak dapat memenuhi upah minimum dapat melakukan
penyesuaian besaran upah dengan dimusywarahkan terlebih dahulu dengan
pekerjanya.
%K Implementasi. Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pandemi Covid-19
%D 2021
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib46610