%A AHMAD AZMI - NIM. 94312084 %O Pembimbing: 1. Drs. parto Djumeno 2. Drs. Ahmad Patiroi, MA %T PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA WALI YANG LEBIH BERHAK (STUDI PUTUSAN DI PA BANJARNEGARA) %X ABSTRAK Tujuan perkawinan tercapai dengan sebenar-benarnya menurut Undang-Undang dan Hukum Islam ditentukan syarat dan prasarat baik formil maupun materiil demi terwujudnya perkawinan yang sah. Diantara syarat-syarat tersebut terutama bagi mempelai wanita adalah keharusan mempunyai seorang wali yang akan menikahkannya. Masalah perwalian juga diatur dalam pasal 71 Kompilasi Hukum slam yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Di Pengadilan Agama Banjarnegara pernah terjadi kasus pembatalan perkawinan karena melangsungkan perkawinan dengan wali yang lebih jauh, padahal memiliki wali yang lebih dekat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitiannya diskriptif analisis, sedang pendekatannya yuridis dan normative. Teknik pengumpulan datanya melalui metode dokumentasi dan interview. Dalam menganalisis digunakan metode kualitatif dengan proses induksi dan deduksi. Dalam penelitian ini peneliti kurang sependapat dengan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Banjarnegara sehubungan dengan batalnya perkawinan yang disebabkan adanya wali yang lebih berhak dari pihak perempuan yaitu paman, dengan pertimbangan Hukum bahwa syarat dan rukun perkawinan yang lain telah terpenuhi, PA Banjarnegara menganggap bahwa paman adalah wali yang tidak sah (dalam kasus tersebut) dengan kata lain kedudukan paman sama dengan orang lain. Sedangkan paman sendiri juga mempunyai hak untuk menjadi wali sekalipun bukan wali kelompok kesatu atau kedua tetapi wali pada urutan ketiga. Bahwa perkawinan tersebut sudah berjalan tiga tahun sehingga alasan dan dasar yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan yaitu pasal 19,21 dan 71 huruf e KHI tidak relevan dengan adanya pasal 26 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974. Oleh karena itu sebaiknya perkawinan itu diperbaharui lagi di kantor Urusan Agama. div %K pembatalan perkawinan, wali, Kompilasi Hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4664