@mastersthesis{digilib46706, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FATWA NOMOR 51/DSNMUI/ III/2006 TENTANG AKAD MUDARABAH MUSYARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 19203010038 JULIANI}, year = {2021}, note = {DR. H. ABDUL MUJIIB, M.Ag}, keywords = {Akad Mudarabah Musyarakah, Fatwa, Maqashid Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46706/}, abstract = {Salah satu fatwa yang menjawab permasalahan di kalangan masyarakat mengenai status hukum kebolehan dalam praktik akad tijarah (mudarabah) pada asuransi syariah. Keluarnya fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah dilatarbelakangi dengan adanya praktik di Lembaga Keuangan Syariah khususnya industri asuransi syariah yang sangat diperlukan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Hal tersebut menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah 1). Menganalisis metode penetapan fatwa tentang akad mu{\d d}arabah musyarakah pada asuransi syariah. 2). Menganalisis fatwa tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah ditinjau dari perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun sumber data, terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data yang digunakan studi pustaka dan studi dokumen yang berkaitan dengan fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah. Setelah data diperoleh maka akan dianalisis yang bersifat deduktif yaitu menganalisis data secara umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam merumuskan fatwa Nomor 51/DSNMUI/ III/2006 tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah dalam menetapkan hukum yakni dengan menggali sumber-sumber hukum Islam dengan menggali sumber-sumber hukum Islam yang disepakati yaitu Al-Qur?an dan Hadits selain itu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia juga menggunakan kaidah fikih, pendapat-pendapat sahabat dan ulama yang nantinya dijadikan sandaran dalam merumuskan hukum akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah. Tentu semua berpatokan dengan adanya relevansi antara masalah. Akan tetapi harus perlu ditiinjau kembali mengenai modal yang diikutserta dalam investasi harus dijelaskan secara mendetail sesuai ketentuan syariah, dikarena akan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Fatwa tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah ditinjau dari maqashid syariah yakni lebih mendekati kemudahan yang ditetapkan pada hukum Islam dan memprioritaskan untuk merealisasikan maksud-maksud syara? yaitu kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Maqashid syariah pada asuransi syariah dimaksud adalah memelihara lima kemaslahatan yakni agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Adapun dalam fatwa tentang akad mudarabah musyarakah pada asuransi syariah ini pada tingkatan hajiyat yakni dengan melindungi harta. Akan tetapi perlunya penambahan mengenai kaidah fikih agar tercapainya kemaslahatan umat.} }