@phdthesis{digilib4674, month = {July}, title = {STUDI TERHADAP DALIL DAN METODE ISTINBAT MAZHAB SYAFII DAN MAZHAB HANBALI TENTANG PENJUALAN HARTA WAKAF}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MUHAMMAD SYAIFUDIN ZUHRI - NIM. 96362562}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. H. Dahwan 2. Drs. H. Abdul Madjid. AS.}, keywords = {dalil dan metode istinbat, penjualan harta wakaf}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4674/}, abstract = {Diantara ulama mazhab yang pemahamannya berbeda terhadap penjualan harta atau benda wakaf khususnya masjid (tanah masjid) ialah mazhab Syafi'i dan Hanafi. Mazhab Syafi'i pada dasarnya tidak membolehkan pernjualan harta wakaf. Namun Imam Syairazi salah satu pengikut Mazhab Syafi'i membolehkan menjual harta wakaf selain tanah masjid, bahkan memandang lebih baik dijualbila tidak dimanfaatkan lagi. Sementara Mazhab Hanbali memperbolehkan penjualan harta atau benda wakaf. Perbedaan pendapat tersebut di atas tidak lain karena adanya pemahaman yang berbeda, baik mengenai nash (dalil) yang digunakan maupun cara pandang kedua mazhab terhadap dalil tersebut untuk menetapkan hukum menjual harta wakaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research), sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik-komparatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dalam hal ini usul fiqh. Dari data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan metode reflektif, yakni suatu kombinasi antara pola piker deduktif dan induktif. Bahwa dalam menetapkan hukum tentang larangan menjual harta wakaf, mazhab Syafi'i menggunakan dalil dari as-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, sedangkan mazhab Hanbali menggunakan dalil dari as-Sunnah, dan Ijma', disamping riwayat dan pertimbangan maslahah. Adanya perbedaan mengenai penggunaan dalil dari kedua mazhab terletak pada penekanan dalil tersebut. Menyikapi ikhtilaf di atas, berdasar dalil dan metode istinbat Hukum dari kedua mazhab, penelitian ini memprioritaskan metode istinbat mazhab Syafi'i karena lebih mendahulukan hadis yang di dalamnya secara langsung berbicara mengenai wakaf, dan diakui oleh Jumhur, tapi tidak berlaku secara mutlak artinya tetap menerima metode istinbat mazhab Hanbali sebagai tindakan alternative. div } }