TY - THES N1 - DR. H. RIYANTA, M.HUM. ID - digilib46762 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/46762/ A1 - HIJRIATU SAKINAH, S.H, NIM. 19203010054 Y1 - 2021/08/02/ N2 - Perkawinan campuran menimbulkan akibat hukum dalam pelaksanaan hak mewaris dan wasiat, Pasal 833 (1) KUHPerdata ?Ahli waris berhak memperoleh harta warisan yang ditinggalkan pewaris?, Pasal 171 KHI (c) ahli waris harus beragama Islam. Objek pewarisan adalah benda tetap menurut Pasal 21 (1) UUPA menetapkan ?HanyaWNI dapat mempunyai hak milik?. Ketentuan hukum yang berlaku dan praktik masyarakat perkawinan campuran memunculkan persoalan pelaksanaan hak mewaris dan wasiat, Rumusan masalah penulisan ini yaitu, mengapa keluarga perkawian campuran mengalami masalah hukum dalam pelaksanaan hak mewaris dan wasiat?, bagaimana akibat hukum perkawinan campuran terhadap hak mewaris dan wasiat ?. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) sifatnya yuridis empiris. Metode pendekatan yang gunakan adalah yuridis sosiologis. Selanjutnya teori yang digunakan 1). Efektivitas Hukum Menurut Soerjono Soejanto. 2). Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Kesimpualan penelitian ini adalah : 1). Factor penyebab permasalahan perkawinan campuran dalam hak mewaris dan wasiat yaitu : Hukumnya Sendiri, Penegak Hukum, Masyarakat, Faktor fasilitas penegakan hukum, dan Budaya. 2). hak mewaris WNA berakibat pada keharusan melepaskan hak milik, apabila terdapat unsur bedaa agama maka berakibat gugurnya hak mewaris, jika wasiat diberikan kepada WNA maka akibat hukumnya tidak bisa dilaksanakan. ketentuan tersebut sesuai Pasal 21 UUPA Jo. 171 (c) KHI. Pasal 21 UUPA didasarkan atas jiwa Pancasila dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang merupakan politik hukum larangan kepemilikan hak atas tanah bagi : 1. WNA. 2. WNI kehilangan kewargenegaraannya 3. Orang berkewarganegaraan ganda. Karena tujuan hukum penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan dan kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia. sedangkan KHI mendasarkan seutuhnya pada pendapat ulama klasik khususnya Imam Syafi?i yang melarang waris beda agama. Tujuan KHI adalah mempositifkan hukum Islam secara terumus dan tersusun sistimatis dalam kitab hukum sehingga tercipta kepastian hukum bagi pencari keadilan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Akibat Hukum KW - Perkawinan Campuran KW - Hak Mewaris KW - Wasiat M1 - masters TI - AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HAK MEWARIS DAN WASIAT AV - restricted EP - 148 ER -