%0 Thesis %9 Masters %A Fatia Inast Tsuroya, NIM.: 19200010076 %B PASCASARJANA %D 2021 %F digilib:47120 %I SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hermeneutika Feminis, Asghar Ali Engineer, Faqihuddin Abdul Kodir %P 172 %T HERMENEUTIKA FEMINIS ASGHAR ALI ENGINEER & FAQIHUDDIN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47120/ %X Penelitian ini menjelaskan tentang Hermeneutika Feminis Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan Hermeneutika Gadamer historically effected consciousness dan Fusion of Horizon. Objek penelitian ini adalah hermeneutika pembebasan (Islam dan Teologi Pembebasan) Asghar Ali Engineer dan heremenutika resiprokal (qiro’ah mubadalah) Faqihuddin Abdul Kodir. Sumber sekundernya adalah buku-buku tafsir, feminis, sejarah dan penelitian tentang hermenutika pembebasan dan hermeneutika resiprokal. Tesis ini menjawab tiga permasalahan, mengapa Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir mengembangkan teks-teks suci keagamaan?, bagaimana aplikasi hermeneutika Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir terhadap ayat-ayat gender?, bagaimana persamaan dan perbedaan hermeneneutika feminis Asghar Ali Engineer dan Faqihuddin Abdul Kodir? Penelitian ini menemukan, pertama bahwa Engineer dan Faqih melihat adanya permasalahan kehidupan terhadap sebagian perempuan muslim terkait status, posisi, tubuh, bahkan pemikirannya yang masih diperdebatkan, hal ini tidak lepas dari konteks penafsiran sebagian ulama’ klasik yang memposisikan perempuan sebagai kelas kedua. Untuk menghadapi permasalahan ini Engineer mengembangkan suatu metode dalam menafsirkan al-Qur’an yakni hermeneutika pembebasan dan Faqih hermeneutika resiprokal (qiro’ah mubadalah). Kedua, aplikasi hermeneutika feminis terhadap ayat poligami surat an-Nisaa’[4]: 3, Engineer condong kepada usaha memberatkan kebolehan poligami, sedangkan Faqih cenderung tidak membolehkan poligami melihat dampak negatif yang akan terjadi. Selanjutnya hermeneutika feminis terhadap isu perceraian, pandangan Engineer dalam QS. Al-Baqoroh [2]: 237 dan 229 suami dan istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai, sedangkan dalam pandangan Faqih dengan mengacu kepada QS. an-Nisaa’ [4]: 130 istri berhak mengajukan cerai apabila seorang suami melakukan nusyuz (durhaka). Ketiga, Engineer dan Faqih memiliki visi yang sama terkait prinsip umum kesetaraan gender dalam Islam dengan mengacu kepada QS. Al-Hujurat [49]:13 dan sejarah Nabi Muhammad membawa misi peradaban Islam. Sedangkan perbedaanya terletak dalam langkah metodik yang digunakan kedua tokoh tersebut dalam menginterpretasikan al-Qur’an, Engineer dalam heremenutika pembebasannya menggunakan tiga langkah metodik, pertama, mengacu pada metode independen, kedua, menolak Ideologi patriakhi, ketiga, Klasifikasi ayat dan hadis feminis. Sedangkan Faqih menggunakan hermeneutika resiprokal (qiroa’ah mubadalah) dengan tiga langkah metodik, pertama, al-mabadi’, Kedua al-qawa’id. Ketiga, al-juz’iyyat. %Z Pembimbing : Dr. Moch. Nur Ichwan, S.Ag., M.A.