@mastersthesis{digilib47128, month = {August}, title = {RELASI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA MENURUT TAFSIR JAWA (STUDI KOMPARATIF ANTARA TAFSIR AL-IBRIZ DENGAN TAFSIR AL-IKLIL)}, school = {SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19200010130 Mahin Muqoddam Assarwani, S.Ag}, year = {2021}, note = {Pembimbing : Prof. H. Abdul Mustaqim, M.Ag.}, keywords = {Kitab Tafsir Al-Iklil, KH. Mi{\d s}ba{\d h} Mu{\d s}{\d t}afa, Kitab Tafsir Al-Ibriz, KH. Bisri Mu{\d s}{\d t}afa}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47128/}, abstract = {Relasi antara laki-laki dan perempuan seringkali tidak berjalan dengan seimbang. Pada masa lalu penempatan posisi laki-laki dan perempuan dibedakan dari hak-hak maupun kewajibannya, seperti dalam kehidupan berumah tangga, seperti peran laki-laki dalam mencari nafkah dan peran perempuan dalam segala aspek rumah tangganya. Begitu juga bagi masyarakat Muslim Jawa, yang sampai saat ini masih kental dengan nuansa budaya patriarkhinya. Namun al-Qur?an senantiasa dituntut untuk bisa menjawab setiap problematika yang ada di masyarakat. Maka Bisri dan Mi{\d s}b{\=a}{\d h} dianggap sebagai mufassir yang tepat dalam permasalahan ini. Sebab keduanya adalah mufassir yang berasal dari suku jawa asli yang sampai saat ini kitab tafsirnya masih dikaji dibeberapa masyarakat pedesaan. Kedua tokoh tersebut masyhur di kalangan masyarakat jawa karena intelektualitas keagamaan yang mereka miliki. Kajian ini dibatasi hanya pada surat al-Nis{\=a}?, dengan pertimbangan bahwa dalam surat tersebut banyak membicarakan tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga, khususnya rumah tangga. Maka fokus kajian ini terbagi menjadi empat tema pokok: Pertama: Mahar atau Maskawin, Kedua, Nafkah, Ketiga, Poligami, Keempat, Waris. Indikator perbandingan yang digunakan pada kajian ini meliputi tiga aspek, satu: Hasil penafsiran, kedua, Historisitas Mufassir, Ketiga Metode Penafsiran. Penelitian ini mencoba menjawab rumusan masalah: 1. Bagaimana Penafsiran Bisri dan Mi{\d s}b{\=a}{\d h} tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga pada surat al-Nis{\=a}??, 2. Bagaimana persamaan dan perbedaan penafsiran kedua tokoh tersebut dan apa yang melatarbelakanginya?, 3. Mengapa terdapat persamaan dan perbedaan pada penafsiran keduanya, dan apa yang melatar belakanginya?. Untuk menjawabnya, peneliti menggunakan teori Hermeneutika Historically Effected Consiousness, dikombinasikan dengan teori Struktural-Fungsional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Deskriptif-Analitis-Komparatif, dengan pendekatan hermeneutis. Hasil dalam penelitian ini di antaranya: Penafsiran Bisri dan Mi{\d s}b{\=a}{\d h} tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga lebih banyak memiliki kesamaan dari pada perbedaannya. Dalam hal mahar keduanya sepakat bahwa itu merupakan kewajiban bagi pihak laki-laki, kemudian dalam hal nafkah keduanya juga sepakat bahwa nafkah adalah kewajiban bagi suami dan menjadi hak bagi istri, kemudian pada permasalahan Poligami keduanya membolehkan dengan syarat berlaku adil, dan dalam persoalan waris keduanya menyetujui formula pembagian 2:1. Hasil penafsiran keduanya dalam empat hal tersebut cenderung sama, tetapi dalam merasionalkan alasan-alasan dibelakangnya, Mi{\d s}b{\=a}{\d h} lebih eksploratif dan cenderung frontal. Dari hasil penelitian ini dapat penulis ambil kesimpulan bahwa keduanya masuk kategori Penafsir Strukturalis.} }