TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. H. Muhammad Fakhri Husein, S.E., M. Si. ID - digilib47168 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47168/ A1 - Muharramiyati Putri Subagyo, NIM.: 16380033 Y1 - 2021/04/20/ N2 - Qar? dalam Lembaga Keuangan Islam adalah Objek dari pinjaman yang berbentuk uang atau alat tukar lainnya dalam hal ini adalah emas. Dalam Hukum Islam diperbolehkan kepada pemberi pinjaman untuk meminta biaya operasi atau upah (ujrah) kepada peminjam diluar dari pinjaman pokok. Besaran komisi atau biaya ini tidak boleh dibuat proporsional dengan nilai pinjaman dan umumnya tidak lebih dari 2,5 % untuk keperluan perjanjian. Dalam perjanjian utang-piutang emas tersebut tentu harus didasari dengan aturan baku, dalam hal ini yang mejadi rujukan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 58/DSN-MUI/V/2007 tentang ?aw?lah bi al-Ujrah hal ini dilakukan untuk memberi solusi terjadinya risiko dari utang-piutang tersebut. Penelitian ini didasarkan pada pendekatan normatif sehingga akan melihat rujukan langsung pada Al-quran dan hadist sebagai rujukan baku untuk menentukan segala hukum yang ada pada perjanjian utang-piutang emas yang didalamnya ada unsur ujrah. Pendekatan ini bermaksud untuk melihat dengan perspektif hukum Islam secara teliti tentang perjanjian tersebut dari proses sampai selesai dengan membandingkan aturan baku dan yang terjadi pada lapangan serta melihat risiko yang terjadi pada sebuah perjanjian ?aw?lah bi al-Ujrah. Berdasarkan hasil penelitian Terhadap Risiko Pembiayaan Utang Piutang Emas Dengan Unsur Ujrah memberikan gambaran bahwa kedudukan akad pada perjanjian pada utang piutang emas bukanlah menjadi pokok pembahasan yang krusial, melainkan bahwa penerapan dan ketentuan ujrah dalam qar? ini yang kemudian menjadi perhatian khusus. Dalam hukum Islam perjanjian utang piutang tersebut merujuk pada tuntunan Rasulullah SAW bahwa hendaknya memberikan upah pada orag yang sudah membantu atau bermanfaat. Kesepakatan upah disesuaikan sesuai dengan aturan fatwa DSN tentang ?aw?lah bi al-Ujrah. Akan tetapi untuk besaran ujrah diatas 2,5 % adalah dengan persetujuan bersama. Mengingat risikonya besar karena hutang ini tidak ada jaminan dan kreditur menggunakan uang pribadi untuk akomodasi. Risiko perjanjian seperti ini adalah apabila tidak membayar tepat waktu tidak bisa memberi sanksi dan jika debitur kabur maka kreditur akan kehilangan hak nya secara keseluruhan, apabila pengambilan tanpa DP. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Qar? KW - Akad KW - Pembiayaan KW - Utang Piutang M1 - skripsi TI - ANALISIS AKAD BAWAH TANGAN TERHADAP RISIKO PEMBIAYAAN UTANG PIUTANG EMAS DENGAN UNSUR UJRAH (Kasus Di Dusun Paten Desa Tridadi Kecamatan Sleman) AV - restricted EP - 127 ER -