@phdthesis{digilib47382, month = {April}, title = {PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT KETENTUAN PASAL 23 KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PANDANGAN KEPALA KUA KECAMATAN NGUNTORONADI KABUPATEN WONOGIRI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103050090 Ratna Fatimah}, year = {2021}, note = {Pembimbing : Dr. H. Abu Bakar Abak, MM.}, keywords = {Wali Nikah, Wali Nasab, Wali Hakim}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47382/}, abstract = {Hak perwalian karena suatu hal bisa berpindah kepada wali yang lain baik dari nasab aqrab ke nasab ab?ad, maupun dari nasab ke hakim. Patut diakui bahwa wali bagi anak perempuan merupakan hak dari wali nasab yang tidak dapat berpindah kepada wali lain atau kepada hakim, kecuali apabila ada sebab-sebab yang dapat diterima, yaitu sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 23 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: (1) Wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau a{\d d}al atau enggan. (2) Dalam hal wali a{\d d}al atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama wali tersebut. Meskipun demikian, terdapat pemikiran yang berbeda dari Kepala KUA kecamatan Nguntoronadi bahwa beliau berpandangan terdapat kriteria lain yang dapat menyebabkan perpindahan wali nasab kepada wali hakim selain yang disebutkan dalam pasal 23 Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis ingin melakukan suatu penelitian lebih lanjut terhadap Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Pasal 23 KHI (Studi Pandangan Kepala KUA Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri). Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), serta penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara kepada responden yakni Kepala KUA kemudian peneliti berupaya menelaah pandangan Kepala KUA tersebut berdasarkan kerangka hukum fikih maupun hukum positif. Hasil pengkajian penulis menemukan bahwa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perpindahan wali nasab kepada wali hakim pada pasal 23 KHI disebutkan tiga faktor yaitu: (1) wali nasab tidak ada, (2) wali ghaib (3) wali a{\d d}al. Adapun faktor pendorong berpindahnya wali nasab kepada wali hakim menurut Kepala KUA kecamatan Nguntoronadi dalam kurun waktu tahun 20182020 terjadi peristiwa nikah wali hakim dengan faktor sebagai berikut: (1) adam wali, sebanyak; 27 pasangan (2) wali beda agama, sebanyak; 3 pasangan (3) wali mafqud/ masyafatul qasri, sebanyak; 11 pasangan (4) wali a{\d d}al, sebanyak; 1 pasangan. Selanjutnya perpindahan wali nasab kepada wali hakim menurut pasal 23 KHI maupun pandangan dari kepala KUA kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri dinilai telah sejalan dengan hukum fiqih dan UndangUndang yang berlaku.} }