%0 Thesis %9 Skripsi %A Rusmalina Noer Laily Ayu S, NIM.: 17103070026 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2021 %F digilib:47476 %I SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pengelolaan, Dana Keistimewaan, Siyᾱsah Mᾱliyah %P 141 %T PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN MENURUT PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 85 TAHUN 2019 PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47476/ %X Skripsi ini mengkaji tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019 yang ditinjau dari perspektif Siyᾱsah Mᾱliyah. Pengesahan Yogyakarta menjadi daerah dengan otonomi istimewa menjadi salah satu alasan diberikannya Dana Keistimewaan. Penggunaan Dana Keistimewaan ini diperuntukan dalam 5 (lima) urusan Keistimewaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY. Proses pengelolaan Dana Keistimewaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Segala ketentuan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban tercantum dalam peraturan tersebut. Pengalokasian Dana Keistimewaan sejak pertama kali masih memiliki berbagai permasalahan, dimulai dari dampak Dana Keistimewaan yang belum merata, pemahaman yang kurang dari masyarakat tentang Dana Keistimewaan, serta tingkat kemiskinan dan ketimpangan yang masih tinggi. Hal itu tentu belum selaras dengan tujuan dari adanya Keistimewaan yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan permasalahan di atas, tulisan ini merupakan pemaparan tentang analisis kesesuaian pengelolaan Dana Keistimewaan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 85 Tahun 2019 dalam tinjauan Siyᾱsah Mᾱliyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menekankan perolehan datanya langsung dari lapangan melalui proses interview dan observasi. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan untuk melihat atau menganalisis sejauh mana aturan atau hukum yang ada berlaku secara efektif di masyarakat. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Keistimewaan sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY dan Peraturan di atasnya, meskipun diakui masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya, seperti ketidakpahaman masyarakat terkait dengan tata kelola Dana Keistimewaan sehingga oleh sebagian masyarakat kemanfaatannya dirasakan masih kurang dan belum optimal. Tetapi, secara umum, pengelolaan Dana Keistimewaan pada dasarnya sudah menyasar kepada masyarakat yang ditandai dengan pembentukan dan pelaksanaan sejumlah program dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Meskipun belum sepenuhnya optimal, dari sisi tinjauan Siyᾱsah Mᾱliyah, pengelolaan Dana Keistimewaan juga sudah sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Islam yang menekankan pada aspek transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan dan keadilan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum bagi kehidupan manusia di dunia. %Z Pembimbing : Dr. Ahmad Pattiroy, M. Ag.