%A NIM.: 19203010071 Abdul Majid
%O Pembimbing : Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum
%T PENGATURAN PENGUPAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH (STUDI PASAL 88, 88C, 88D, 90 DAN 92)
%X Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai berbagai macam
peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dampak dari banyaknya regulasi membuat Pemerintah lambat dalam mengambil
keputusan penting, terutama di bidang ekonomi dan investasi. Atas dasar inilah
kemudian Pemerintah membuat undang-undang Omnibus Law tentang Cipta
Kerja atau dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja. Tujuan UU Cipta Kerja
adalah untuk menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengalami tumpang tindih dan bertentangan menjadi satu undang-undang.
Namun, terdapat permasalahan dalam UU Cipta Kerja pada Klaster
Ketenagakerjaan tentang Pengupahan. Permasalahan terletak pada Pasal-pasal
yang dirubah, dicabut dan ditetapkan, sehingga mengancam kemaslahatan hak
upah pekerja/buruh.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library
Research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan analisis data yang
digunakan adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
cara mencari, mengumpulkan dan membaca buku, jurnal, peraturan perundangundangan
dan referensi lain yang berkaitan dengan penelitian.
Pengaturan Pengupahan merupakan sebuah kebijakan dan strategi
Pemerintah untuk menentukan kompensasi terhadap pekerja/buruh. Dengan
lahirnya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka pengaturan
Pengupahan dalam ketenagakerjaan juga mengalami perubahan. Perubahan Pasalpasal
tersebut menjadi masalah dari perspektif Maqa>s}id asy-Syari>’ah atas
kebijakan upah, upah sektoral, upah minimum, pengecualian upah minimum bagi
UMKM dan struktur skala upah yang merupakan bagian dari perlindungan harta
(h}ifz} al-Ma>l). Hal ini menyangkut kebutuhan d}aru>riyyah pekerja/buruh yang
terancam dan tidak dapat diwujudkan keberadaannya. Untuk meningkatkan sistem
perekonomian, kebijakan tentang pengaturan Pengupahan ini diharapkan mampu
memberikan kemaslahatan dan keadilan bagi negara, perusahaan dan juga pekerja,
sehingga dapat berjalan seiring dan seimbang.
%K Hukum, Maqashid, Tenaga Kerja, Upah
%D 2021
%I SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib47483