TY - THES N1 - Pembimbing : Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA. ID - digilib47908 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47908/ A1 - Ramadhani Alfin Habibie, S.H., NIM.: 17203010045 Y1 - 2020/01/17/ N2 - Seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat tentu harus diiringi dengan regulasi yang tepat, khususnya dalam bidang ekonomi syariah yang tumbuh begitu cepat. Pertumbuhanan dalam ekonomi syariah tentunya tidak lepas dari peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memunculkan banyak produk pembiayaan, salah satu diantaranya ialah Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) dengan cara kredit. Jual beli emas secara tidak tunai adalah jual beli emas dengan pembayarannya yang ditangguhkan (kredit) dalam tenggang waktu dan jumlah yang telah ditentukan. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai ini. Namun, dalam Islam emas dianggap jenis barang (komoditi) atau harta yang berpotensi riba (amw?l rib?wiyah) sehingga memunculkan pemahanan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terdapat dalam putusan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) al- Mur?ba?ah lil ?mir bi asy-Syir?, nomor 2/2/6 yang melarang jenis pembiayaan tersebut. Adapun Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 77 Tahun 2010 tentang jual beli emas tidak tunai yang cenderung membolehkan hal tersebut. Mengacu pada latar belakang di atas, maka perlu diketahui secara jelas apa yang melatarbelakangi perbedaan peraturan tersebut dan bagaimana proses metode ijtihad fatwa DSN-MUI dan putusan AAOIFI terkait jual beli emas secara tidak tunai. Kiranya hal ini perlu dikaji ulang agar adanya kejelasan hukum dalam bertransaksi di lembaga-lembaga keuangan syariah. Untuk menjawab problematika di atas, maka dipilih metode kajian yang tepat dan akurat. Jenis Penelitian ini adalah library reseach (kepustakaan). Adapun sifat penelitian ini ialah deskriptif analisis, dalam hal ini data yang berkaiatan secara langsung dengan pokok penelitian akan didiskripsikan dan dianalisis. Kemudian pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yuridis yang artinya pendekatan yang berdasar pada norma serta kaidah-kaidah hukum Islam yang berlandaskan pada al-Qur?an, al-Hadits, kaidah-kaidah fikih, serta peraturan dan putusan-putusan yang berkaitan dengan penelitian. Selanjutnya metode pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, yaitu menelaah dokumen-dokumen yang tertulis baik dari sumber data primer maupun sekunder dari penelitian ini. Serta menggunakan teknik analisis data induktif. Setelah dilakukannya penelitian maka dapat disimpulkan. Pertama, bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perbedaan tersebut yakni kondisi sosial budaya, sosial ekonomi, dan sosial politik yang berbeda ketika peraturan tersebut itu dirumuskan. Kedua, metode ijtihad yang digunakan AAOIFI terkait kasus ini ialah metode ijtihad bay?n?, adapun yang dimaksud ijtihad bay?n? adalah suatu proses penggalian dan penetapan hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah bahasa atau makna lafadz. Hal tesebut dapat dibuktikan pada penunjukan nas yang ada pada peraturan tersebut. Sedangkan konsep kemaslahatan yang relevan untuk saat ini tergambarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 77 tahun 2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai yang menggunakan metode ijtihad Istisla?i dalam teori alma?la?ah, lebih spesifiknya ma?la?ah at-Thufi. Sebagai representasi dari taqdîm al-maslahah ala al-nas wa alijma. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE); riba; jual beli emas;tunai; Alma?la?ah M1 - masters TI - JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (STUDI KOMPARATIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI DAN PUTUSAN ACCOUNTING AND AUDITING ORGANIZATION FOR ISLAMIC FINANCIAL INSTITUTION NOMOR 2/2/6 AL-MURABAHAH LIL AMIR BI ASY-SYIRA) AV - restricted EP - 235 ER -