%0 Thesis
%9 Masters
%A Ayu Franita Putri, NIM.: 17203010061
%B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
%D 2019
%F digilib:47910
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K rahasia bank, perjanjian kerja; maqasid; daruriyyat; hajiyyat
%P 154
%T PERLINDUNGAN PREVENTIF PERBANKAN DALAM MENJAGA  RAHASIA BANK  (STUDI TERHADAP PERJANJIAN KERJA DI BANK MUAMALAT  YOGYAKARTA)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47910/
%X Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk  menghimpun dan menyelurkan dana masyarakat, sudah sewajarnya bank  memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah berdasarkan  kerahasiaan bank. Pegawai dan pihak Teralifiliasi lainnya dari Bank wajib  untuk menjaga rahasia bank. Namun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun  1998 tidak memberikan sebuah pengaturan mengenai kewajiban mantan  pegawai bank menjaga rahasia bank, kerahasiaan bank memunculkan  sebuah permasalahan yang cukup serius apabila terjadinya sebuah  kebocoran rahasia bank yang dilakukan oleh mantan pegawai bank, dan  berdampak pada kepercayaan masyarakat serta reputasi bank sebagai  lembaga keuangan yang mengelola dana dari masyarakat. Selain itu,  kebocoran rahasia bank juga bukan hanya pada keadaan keuangan nasabah  penyimpan dan simpanannya saja, melainkan hal lain yang penting bagi  pihak bank seperti sistem informasi teknologi yang di dalamnya terdapat  data penting perusahaan serta data mengenai nasabah dan aset-aset  lainnya. Oleh karena itu, terjadinya sebuah kekosongan hukum  kerahasiaan bank bagi mantan pegawai bank. berangkat dari permasalahan  tersebut penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama,  Bagaimana Bank Muamalat melakukan upaya preventif dalam menjaga  rahasia bank?. Kedua, Apa saja kewajiban yang diatur dalam perjanjian  kerja bagi pegawai tersebut ?. Ketiga, Bagaimana ketentuan perjanjian  kerja di Bank Muamalat dalam perspektif Maqāṣid asy-syarī’ah ?.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis  penelitian (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah  normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan  ketentuan hukum normatif (kodifikasi,undang-undang atau kontrak) secara  in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam  masyarakat. Berdasarkan pendekatan tersebut dalam penelitian ini  menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan  dokumentasi.  Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: perlindungan  preventif Bank Muamalat dalam menjagan rahasia bank, diberlakukan  dalam perjanjian kerja yang dalam hal ini adalah berlaku atas ketentuan  hukum yang mengikat dari para pihak. Kewajiban yang diberikan Bank  Muamalat dalam perjanjian kerja terkait penjagaan rahasia bank adalah  memberikan kewajiban bagi pegawai dan mantan pegawai dalam menjaga  rahasia bank, serta memberikan kewajiban untuk menjaga kepercayaan  nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah No 21 Tahun  2008. Ketentuan perjanjian kerja berdasarkan maqasid syariah pemikiran  Jasser Auda terhadap hasil penerapan Maqāsid pada objek kajian yaitu  perjanjian kerja yang mengandung sebuah kemaslahatan yang berada pada  daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Namun, ketentuan perjanjiaan kerja  yang terdapaat pada Bank Muamalat Yogyakarta, masuk dalam kategori kemaslahatan taḥsīniyyāt kerena dalam perjanjian kerja tidak terdapat  sebuah ketentuan sanksi bagi siapa saja yang terikat dalam perjanjian kerja  dan hanya sebuah kewajiban untuk menjaga rahasia bank, dan dalam  dharuriyat itu cakupannya Maqaṣid Ammah, yaitu perjanjian kerja Bank  Muamalat sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian secara umum dan  asas-asas perjanjian syari’ah. Maqāṣid Khassah, bahwa perjanjian kerja  yang dibuat oleh Bank Muamalat tidak bertentangan dengan ketentuan  Undang-Undang yang berlaku serta mengandung sebuah kemaslahatan  dari para pihak yang melakukan perjanjian, dan Maqasid al-juz ‘iyyah,  yaitu untuk mengisi sebuah kekosongan hukum terkait rahasia bank.
%Z Pembimbing : Dr. Ali Sodiqin, M.Ag