TY  - THES
N1  - Pembimbing : Dr. Ali Sodiqin, M.Ag
ID  - digilib47910
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47910/
A1  - Ayu Franita Putri, NIM.: 17203010061
Y1  - 2019/12/23/
N2  - Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk
menghimpun dan menyelurkan dana masyarakat, sudah sewajarnya bank
memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah berdasarkan
kerahasiaan bank. Pegawai dan pihak Teralifiliasi lainnya dari Bank wajib
untuk menjaga rahasia bank. Namun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tidak memberikan sebuah pengaturan mengenai kewajiban mantan
pegawai bank menjaga rahasia bank, kerahasiaan bank memunculkan
sebuah permasalahan yang cukup serius apabila terjadinya sebuah
kebocoran rahasia bank yang dilakukan oleh mantan pegawai bank, dan
berdampak pada kepercayaan masyarakat serta reputasi bank sebagai
lembaga keuangan yang mengelola dana dari masyarakat. Selain itu,
kebocoran rahasia bank juga bukan hanya pada keadaan keuangan nasabah
penyimpan dan simpanannya saja, melainkan hal lain yang penting bagi
pihak bank seperti sistem informasi teknologi yang di dalamnya terdapat
data penting perusahaan serta data mengenai nasabah dan aset-aset
lainnya. Oleh karena itu, terjadinya sebuah kekosongan hukum
kerahasiaan bank bagi mantan pegawai bank. berangkat dari permasalahan
tersebut penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama,
Bagaimana Bank Muamalat melakukan upaya preventif dalam menjaga
rahasia bank?. Kedua, Apa saja kewajiban yang diatur dalam perjanjian
kerja bagi pegawai tersebut ?. Ketiga, Bagaimana ketentuan perjanjian
kerja di Bank Muamalat dalam perspektif Maq??id asy-syar??ah ?.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah
normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan
ketentuan hukum normatif (kodifikasi,undang-undang atau kontrak) secara
in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Berdasarkan pendekatan tersebut dalam penelitian ini
menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: perlindungan
preventif Bank Muamalat dalam menjagan rahasia bank, diberlakukan
dalam perjanjian kerja yang dalam hal ini adalah berlaku atas ketentuan
hukum yang mengikat dari para pihak. Kewajiban yang diberikan Bank
Muamalat dalam perjanjian kerja terkait penjagaan rahasia bank adalah
memberikan kewajiban bagi pegawai dan mantan pegawai dalam menjaga
rahasia bank, serta memberikan kewajiban untuk menjaga kepercayaan
nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah No 21 Tahun
2008. Ketentuan perjanjian kerja berdasarkan maqasid syariah pemikiran
Jasser Auda terhadap hasil penerapan Maq?sid pada objek kajian yaitu
perjanjian kerja yang mengandung sebuah kemaslahatan yang berada pada
daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Namun, ketentuan perjanjiaan kerja
yang terdapaat pada Bank Muamalat Yogyakarta, masuk dalam kategori kemaslahatan ta?s?niyy?t kerena dalam perjanjian kerja tidak terdapat
sebuah ketentuan sanksi bagi siapa saja yang terikat dalam perjanjian kerja
dan hanya sebuah kewajiban untuk menjaga rahasia bank, dan dalam
dharuriyat itu cakupannya Maqa?id Ammah, yaitu perjanjian kerja Bank
Muamalat sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian secara umum dan
asas-asas perjanjian syari?ah. Maq??id Khassah, bahwa perjanjian kerja
yang dibuat oleh Bank Muamalat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang yang berlaku serta mengandung sebuah kemaslahatan
dari para pihak yang melakukan perjanjian, dan Maqasid al-juz ?iyyah,
yaitu untuk mengisi sebuah kekosongan hukum terkait rahasia bank.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - rahasia bank
KW  -  perjanjian kerja; maqasid; daruriyyat; hajiyyat
M1  - masters
TI  - PERLINDUNGAN PREVENTIF PERBANKAN DALAM MENJAGA
RAHASIA BANK
(STUDI TERHADAP PERJANJIAN KERJA DI BANK MUAMALAT
YOGYAKARTA)
AV  - restricted
EP  - 154
ER  -