%0 Thesis %9 Masters %A Nike Rosdiyanti, S.H, NIM.: 17203010077 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:47912 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K suku dayak; antropologis; peran suami; peran istri %P 117 %T PENERIMAAN HUKUM ISLAM PADA MASYARAKAT KOMUNITAS SUKU DAYAK ADAT JAWA PETANI BUMI SEGANDU DERMAYU INDRAMAYU TERHADAP PERAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47912/ %X Ketika perkawinan dilaksanakan setiap laki-laki dan perempuan akan memulai hidup dengan peran baru sebagai konsekuensi dari perkawinan itu sendiri, yaitu suami dan istri. Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat (1) Perkawinan adalah ikatan lahir batin batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada suatu fenomena menarik terdapat pada suatu komunitas lokal yang merupakan komunitas aliran kepercayaan. Mereka menamakan diri sebagai suku Dayak Adat Jawa Petani Bumi Segandu Dermayu Indramayu, Komunitas suku dayak ini terkenal dengan paham/nilai ngaula ning anak lan rabi yang merupakan ajaran untuk menghormati anak dan istri. Sebab itu pekerjaan rumah tangganya dikerjakan oleh pihak suami sebagai bentuk dari pengabdian diri. Namun yang menarik dari masyarakat suku dayak adalah ketika menyelesaikan persoalan dalam ranah perkawinan seperti pencatatan perkawinan mereka merelevansikan diri terhadap nilai-nilai keislaman dengan mengakomodir untuk mengikuti kepercayaan dari pihak istri yang beragama Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field Research). Sifatnya deskriptif-analitik tujuannya untuk mengungkapkan dan menjelaskan fenomena yang terjadi dalam suatu masyarakat guna diperoleh hasil penelitian yang diinginkan. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan antropologi hukum yang secara khusus mengamati perilaku manusia kaitannya dengan aturan hukum, yang tidak hanya terbatas pada hukum normatif, tetapi juga meliputi hukum adat dan budaya perilaku manusianya. Analisis data yang digunakan deskriptif-kualitatif dengan metode induktif. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa konsep penerimaan hukum Islam pada masyarakat komunitas suku Dayak terdapat dalam persoalan nafkah keluarga yang merupakan kewajiban suami sebagaimana dalam hukum Islampun mewajibkan demikian, kemudian dalam persoalan pengasuhan anak oleh istri, pilihan beragama, dan kaitannya terhadap perwalian nikah yang sangat fundamental komunitas suku Dayak lebih mengakomodir untuk mengikuti kepercayaan dari pihak istri yang beragama Islam sementara mereka sendiri merupakan komunitas aliran kepercayaan. Adapun faktor yang mempengaruhi penerimaan hukum Islam tersebut adalah keterbukaan yang menjadi ciri khas dari hukum adat secara umum dan keterbukaan untuk menerima konsep di luar kepercayaan komunitas suku Dayak sendiri secara khusus. Keduanya, dapat dikatakan sebagai faktor diterimanya hukum Islam pada komunitas suku Dayak, selain tentunya faktor lingkungan sebab termasuk ke dalam aspek antropologis. %Z Pembimbing : Prof. Dr. H. Kamsi, M.A