TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag., M.Hum ID - digilib47918 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/47918/ A1 - Nur Indah Fitriana, S.H, NIM.: 17203010101 Y1 - 2019/12/19/ N2 - Seiring perkembangnya zaman terdapat berbagai hal yang dapat memunculkan konflik dalam perkawinan yang menyebabkan ketidak harmonisan dalam sebuah keluarga. Salah satunya adalah antara suami istri yang berjauhan atau disebut commuter marriage. Menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama tentunya dituntut untuk melakukan mutasi ke berbagai daerah. Dimana mutasi hakim sudah diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK II/ 2017 Tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan yang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi keharmonisan keluarga hakim dan mereka harus melakukan commuter marriage. Maka dari itu penulis tertarik meneliti tentang apakah keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage dapat mewujudkan keharmonisan dan bagaimana tinjauan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage. Jenis penelitian ini adalah field research dengan pendekatan psikologi keluarga kemudian dianalisis dengan teori keharmonisan. Teknik pengumpulan data menggunakan depth interview dan dalam pengambilan sampel data menggunakan purposive sampling. Dari aspek keharmonisan, beberapa keluarga hakim Pengadilan Agama ketika menjalani commuter marriage dapat mewujudkan keharmonisan keluarganya akan tetapi ada beberapa yang kurang dapat mewujudkan keharmonisan dikarenakan kurang adanya komunikasi yang baik, belum dapat menyelesaikan konflik dengan baik dan kurang adanya apresiasi dalam keluarga. Saat menjalani commuter marriage terdapat dampak positif dan negatif bagi keluarga hakim Pengadilan Agama baik dari suami dan istri maupun anak. Dampak positifnya adalah menjadikan pribadi lebih mandiri, menghargai waktu ketika berkumpul bersama keluarga, bertambah pengalaman akan lingkungan dan budaya di Indonesia. Dampak negatifnya adalah merasa kesepian, hilangnya hari berharga bersama, timbulnya kekhawatiran dan ada subyek non-komuter yang merasa terbebani saat harus mendidik anak sendirian. Keluarga hakim Pengadilan Agama yang menjalani commuter marriage dapat memenuhi hak dan kewajiban itu dengan baik, antara suami-istri dan anak yaitu hak istri, hak suami dan hak bersama serta hak anak. Seperti dalam hal pemberian nafkah, istri patuh kepada suami, saling berperilaku baik, memiliki kediaman tempat tinggal yang tetap, memelihara dan merawat anak dengan baik serta anak sudah patuh kepada orang tua. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pemenuhan hak dan kewajiban dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia yang diatur pada Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - commuter marriage; konflik; komitmen; hak istri; hak suami M1 - masters TI - MUTASI TEMPAT KERJA HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN DAMPAKNYA PADA KEHARMONISAN KELUARGA JARAK JAUH (COMMUTER MARRIAGE) AV - restricted EP - 148 ER -