@mastersthesis{digilib48054,
           month = {August},
           title = {POLA NEGOSIASI DALAM MEMPERTEMUKAN DUA ENTITAS
PENGETAHUAN YANG BERBEDA DI RUANG PUBLIK
(Studi Kasus Penggunaan Cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA},
          author = {NIM.: 17205010044 Effendi Chairi},
            year = {2019},
            note = {Pembimbing : Dr. Munawar Ahmad, S.S., M.Si},
        keywords = {respect interkowledge; core values; autentisitas diri; cadar},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48054/},
        abstract = {Bertolak dari Surat Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor. B-
1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar, tesis ini
mengkaji kasus penggunaan cadar di dalam kampus. UIN Sunan Kalijaga adalah ruang
publik yang diproduksi dari tantangan realitas yang mengitarinya, baik tantangan
sosial, budaya maupun agama. Sehingga kampus ini menjadi ruang publik yang
dikelola dan diberlakukan aturan-aturan yang berlaku secara umum tanpa adanya
perlakuan istimewa (privilege). Oleh karenanya kampus ini telah mengatur kode etik
pakaian yang harus dipatuhi oleh semua elemen di dalamnya. Penggunaan cadar
merupakan fenomena baru yang tidak lazim digunakan di UIN Sunan Kalijaga,
disamping juga baru di dalam perjelanan sejarah tradisi tanah air. Penggunaan cadar di
UIN Sunan Kalijaga saat ini selain membentur aturan kode etik mahasiswa, yang lebih
krusial adalah membentur etika publik yang secara implisit menuntut semua pengguna
ruang publik untuk menunjukkan autentisitas dirinya ketika memasuki ruang-ruang
tertentu di dalam ruang publik. Kasus yang terjadi di UIN Sunan Kalijaga adalah
keengganan mahasiswi bercadar untuk membuka cadar di ruang publik, dimana semua
orang yang berada di ruang publik wajib mentaati aturan ruang publik. Dan hingga saat
ini belum ditemukan pola negosiasi untuk mempertemukan dua kontruksi pengetahuan
yang berbeda tentang penggunaan cadar di ruang publik.
Untuk itu dalam tesis ini, peneliti telah menggunakan teori queer untuk
memahami dua kontruksi pengetahuan yang berbeda tentang cadar dan ruang publik.
Teori queer digunakan karena cadar adalah sebuah keganjilan yang berada dan harus
bernegosiasi dengan ruang publik dan identitas lainnya. Pada saat melakukan
penelitian untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakaan teknik observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Oservasi dilakukan kurang lebih selama 30 hari dan
mewawancari informan sebanyak 16 orang, meliputi wakil rekotr dan wakil dekan
bidang kemahasiswaan, dan mahasiswi bercadar.
Hasil penelitian mengemukakan bahwa tidak terdapat pertentangn pengetahuan
tentang cadar. Namun queeritas pengetahuan tentang cadar terjadi manakala
mahasiswi-mahasiswi bercadar berada di dalam ruang, dimana di dalamnya terdapat
aturan yang menuntut autentisitas. Sebagian mahasiswi memiliki rigiditas konstruksi
pengetahuan tentang cadar sebagai bagian dari ajaran keislaman yang sedang
diamalkan, lalu menganggapnya sebagai sebuah hal tidak bertentangan dengan tata
tertib UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus yang menjadikan Islam sebagai basis
keagamaannya, sehingga sulit dapat bernegosiasi di dalam ruang publik disebabkan
karena tekanan psikologis yang dirasakannya, yakni malu karena telah biasa bercadar,
takut terjadi fitnah karena bukan muhrim, dan takut disangka tunduk terhadap
keislaman yang mainstream di UIN Sunan Kalijaga, sedangkan sebagian lainnya
mampu melakukan negosiasi dengan ruang publik disebabkan karena dorongan untuk
menghargai dan menyesuaikan diri dengan aturan ruang publik. Adapun pola negosiasi
untuk mempertemukan dua entits pengetahuan yang ganjil adalah respect
interknowledge yang hadir di dalam ruang autentisitas, yakni mahasiswi bercadar
mampu megosiasikan pengetahuannya untuk menghargai aturan ruang publik,
sehingga mereka dapat menunjukkan auntentisitas dirinya di dalam ruang publik, dan
kuasa publik dapat memperbolehkan penggunaan cadar setelah mahasiswi mematuhi
aturan publik. Ruang respek adalah sintesis dari negosiasi dua konstruksi pengetahuan
yang ganjil di dalam ruang publik.
Kata Kunci: Cadar, Ruang Publik, Autentisitas Diri, Respect Interknowledge.}
}