%0 Thesis
%9 Masters
%A Effendi Chairi, NIM.: 17205010044
%B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
%D 2019
%F digilib:48054
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K respect interkowledge; core values; autentisitas diri; cadar
%P 169
%T POLA NEGOSIASI DALAM MEMPERTEMUKAN DUA ENTITAS  PENGETAHUAN YANG BERBEDA DI RUANG PUBLIK  (Studi Kasus Penggunaan Cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/48054/
%X Bertolak dari Surat Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor. B-  1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar, tesis ini  mengkaji kasus penggunaan cadar di dalam kampus. UIN Sunan Kalijaga adalah ruang  publik yang diproduksi dari tantangan realitas yang mengitarinya, baik tantangan  sosial, budaya maupun agama. Sehingga kampus ini menjadi ruang publik yang  dikelola dan diberlakukan aturan-aturan yang berlaku secara umum tanpa adanya  perlakuan istimewa (privilege). Oleh karenanya kampus ini telah mengatur kode etik  pakaian yang harus dipatuhi oleh semua elemen di dalamnya. Penggunaan cadar  merupakan fenomena baru yang tidak lazim digunakan di UIN Sunan Kalijaga,  disamping juga baru di dalam perjelanan sejarah tradisi tanah air. Penggunaan cadar di  UIN Sunan Kalijaga saat ini selain membentur aturan kode etik mahasiswa, yang lebih  krusial adalah membentur etika publik yang secara implisit menuntut semua pengguna  ruang publik untuk menunjukkan autentisitas dirinya ketika memasuki ruang-ruang  tertentu di dalam ruang publik. Kasus yang terjadi di UIN Sunan Kalijaga adalah  keengganan mahasiswi bercadar untuk membuka cadar di ruang publik, dimana semua  orang yang berada di ruang publik wajib mentaati aturan ruang publik. Dan hingga saat  ini belum ditemukan pola negosiasi untuk mempertemukan dua kontruksi pengetahuan  yang berbeda tentang penggunaan cadar di ruang publik.  Untuk itu dalam tesis ini, peneliti telah menggunakan teori queer untuk  memahami dua kontruksi pengetahuan yang berbeda tentang cadar dan ruang publik.  Teori queer digunakan karena cadar adalah sebuah keganjilan yang berada dan harus  bernegosiasi dengan ruang publik dan identitas lainnya. Pada saat melakukan  penelitian untuk mengumpulkan data, peneliti menggunakaan teknik observasi,  wawancara, dan dokumentasi. Oservasi dilakukan kurang lebih selama 30 hari dan  mewawancari informan sebanyak 16 orang, meliputi wakil rekotr dan wakil dekan  bidang kemahasiswaan, dan mahasiswi bercadar.  Hasil penelitian mengemukakan bahwa tidak terdapat pertentangn pengetahuan  tentang cadar. Namun queeritas pengetahuan tentang cadar terjadi manakala  mahasiswi-mahasiswi bercadar berada di dalam ruang, dimana di dalamnya terdapat  aturan yang menuntut autentisitas. Sebagian mahasiswi memiliki rigiditas konstruksi  pengetahuan tentang cadar sebagai bagian dari ajaran keislaman yang sedang  diamalkan, lalu menganggapnya sebagai sebuah hal tidak bertentangan dengan tata  tertib UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus yang menjadikan Islam sebagai basis  keagamaannya, sehingga sulit dapat bernegosiasi di dalam ruang publik disebabkan  karena tekanan psikologis yang dirasakannya, yakni malu karena telah biasa bercadar,  takut terjadi fitnah karena bukan muhrim, dan takut disangka tunduk terhadap  keislaman yang mainstream di UIN Sunan Kalijaga, sedangkan sebagian lainnya  mampu melakukan negosiasi dengan ruang publik disebabkan karena dorongan untuk  menghargai dan menyesuaikan diri dengan aturan ruang publik. Adapun pola negosiasi  untuk mempertemukan dua entits pengetahuan yang ganjil adalah respect  interknowledge yang hadir di dalam ruang autentisitas, yakni mahasiswi bercadar  mampu megosiasikan pengetahuannya untuk menghargai aturan ruang publik,  sehingga mereka dapat menunjukkan auntentisitas dirinya di dalam ruang publik, dan  kuasa publik dapat memperbolehkan penggunaan cadar setelah mahasiswi mematuhi  aturan publik. Ruang respek adalah sintesis dari negosiasi dua konstruksi pengetahuan  yang ganjil di dalam ruang publik.  Kata Kunci: Cadar, Ruang Publik, Autentisitas Diri, Respect Interknowledge.
%Z Pembimbing : Dr. Munawar Ahmad, S.S., M.Si