%A HILMAN - NIM. 96382643 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Dahwan 2. Drs. Riyanta, M.Hum %T BUNGA BANK MENURUT PERSIS (STUDI ANALISIS TERHADAP METODE IJTIHAD DEWAN HISBAH) %X Dewan Hisbah Persis dalam sidangnya tanggal 5 Oktober 1991 di Bandung memutuskan bahwa sistem perbankan konvensional yang berkembang saat ini termasuk riba dalam kategori riba nasiah, yakni suatu cara pengambilan keuntungan yang dikembangkan masyarakat jahiliyyah yang melakukan jual beli bertempo dengan menggunakan penambahan beban pembayaran dari harga semula. Cara pengambilan keuntungan dengan system tersebut sudah dilarang secara tegas oleh Rasulullah saw. dalam salah satu hadisnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis. Dalam Menganalisis data dan menginterpretasikannya menggunakan teknik induksi, dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan ushul fiqh. Ulama Hisbah dalam menetapkan hukum haram terhadap bunga bank memakai rangkaian ayat-ayat riba yang terdapat dalam al-Qur'an terutama ayat 130 surah Ali Imran dan rangkaian ayat 275-280 surah al-Baqarah. Para ulama hisbah dalam menetapkan pengharaman bunga bank cenderung melihat illat terlebih dahulu , padahal hanya dengan menyebut illat dipandang belum menuntaskan permasalahan ekonomi modern. Dengan demikian dalam menetapkan metode istinbat Dewan Hisbah kurang akurat. %K bunga bank, PERSIS, metode ijtihad Dewan Hisbah, istinbat hukum %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4837