%0 Thesis %9 Skripsi %A MIFTAHULHAQ - NIM. 96352545, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4843 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K argumentasi metodologis, zakat profesi, Muhammadiyah %T ARGUMENTASI METODOLOGIS ZAKAT PROFESI DALAM MUHAMMADIYAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4843/ %X Kajian tentang zakat profesi dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih dan PPI yang ke 25 tahun 2000 di Jakarta. Dalam Munas kali ini berhasil diputuskan mengenai wajibnya zakar profesi ini. Banyak argumentasi metodologis yang berkembang dalam proses musyawarah tersebut sebelum terjadi kesepakatan tentang hukum zakat profesi ini. Dan berkembangnya argumentasi metodologis yang menyertai putusan zakat profesi ini menjadikan penelitian ini perlu untuk dianalisis lebih mendalam tentang proses argumentasi metodologis dalam zakat profesi oleh Muhammadiyah. Melalui kajian ini diharapkan akan memberikan pemahaman mengenai zakat profesi bagi masyarakat Islam, khususnya warga Muhammadiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), sedang sifat penelitiannya analisis-deskriptif dengan pendekatan normative. Analisis data yang digunakan adalah analisis deduktif yaitu pola pikir yang berangkat dari penalaran yang bersifat umum kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat khusus. Zakat profesi merupakan masalah kontemporer yang lahir dalam kehidupan masyarakat, maka Muhammadiyah dituntut mampu memberikan fatwanya. Dalam proses pembahasan zakat profesi muncul bebagai argumentasi yang diajukan beberapa kelompok, kelompok pertama berpendapat bahwa proses reinterpretasi terhadap makna ghanimah lebih tepat dan aman, karena zakat merupakan masalah ibadah yang qath'i dan melakukan qiyas dalam hal ibadah akan membawa bid'ah. Kelompok kedua, yang menyatakan bahwa zakat profesi itu tidak wajib. Kelompok ketiga, yang menyatakan bahwa hokum wajib zakat profesi itu wajib, kelompok ini merupakan kelompok jumhur (mayoritas). Muhammadiyah akhirnya memilih pendapat kelompok ketiga karena kalau dilihat dari segi manhaj tarjih sebagai acuan metodologis dalam penetapan hukum, maka pendapat tersebut dapat dikategorikan pada metode analisis bayani (semantik). %Z Pembimbing: 1. Drs. Fuad Zein, MA. 2. Drs. Susiknan Azhari, M.Ag.