%A MOH BAGUS SEKAR ANGKASA - NIM. 96362510 %O Pembimbing: 1. Drs. KH. M. Thoha Abdurrahman 2. Drs. H. Abdul Madjid, AS. %T HUKUM TA'ADDUD AL-JUM'AT (STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI'I) %X Memperhatikan hikmah disyari'atkan ibadah sholat Jum'at maka sudah menjadi kesepakatan para aimmah al-mazahib al-arba'ah bahwa sholat Jum'at harus dukerjakan berjama'ah. Kemudian mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali dan sebagian ulama mazhab Hanafi mensyaratkan sahnya sholat Jum'at adalah tidak adanya dalam satu balad, qaryah dan misr didirikan sholat Jum'at lebih dari satu tempat atau dalam fiqh dikenal dengan istilah ta'addud al-Jum'at. Demikian itu kecuali kalau ada hajat yang mesti dipenuhi, missal masjid yang digunakan tidak lagi menampung banyaknya jumlah hadirin yang hadir. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat komparatif dengan menggunakan pendekatan normative. Metode analisa data menggunakan metode komparasi antara pendapat mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i. Pandangan mazhab Hanafi dan Syafi'i mengenai shalat Jum'at berbeda, Mazhab Hanafi lebih bercorak mengedepankan ra'yu, sedang azhab Syafi'I tampak lebih mengedepankan sunnah dalam hukum ta'addud al-Jum'ah. Mazhab Hanafi memandang bahwa ta'addud al-Jum'at tidak termasuk syarat sahnya Jum'at sedang mazhab Syafi'i memandang bahwa amp;#8216;adamu ta'addud al-Jum'at masuk syarat sahnya Jum'at. %K Hukum ta'addud al-Jum'at, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4844