@phdthesis{digilib4845, month = {August}, title = {AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (ANALISIS PERBANDINGAN PENDAPAT IMAM MALIK DAN ASY-SYAFI'I TENTANG KONSEP AS-SUNNAH)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MUHAMMAD ZAENURI - NIM. 97362815}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. H. Barmawi Mukri, SH., M.Ag. 2. Drs. Muhyiddin.}, keywords = {as-Sunnah, Hukum Islam,Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4845/}, abstract = {Perbedaan pandangan mengenai as-sunnah sangat menarik untuk dikaji karena dari dua cara pandang yang diberikan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i mewakili dua arah pandangan, yang satu mengetengahkan konsep sunnah yang hidup dan yang satu mengetengahkan perlunya upaya sistematisasi dan proses yang jelas dalam penerimaannya. Bagaimanapun formulasi syari'ah dalam system perundang-undangan yang lain, mengikut tahap-tahap perkembangan umat. Teknik penjabaran syari'ah dari sumber aslinya dan cara serta corak-corak penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk dari sejarah intelektual, social dan politik umat Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), sifat penelitiannya deskriptif, eksplanatoris, dan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah normative dan histories. Metode analisa data yang dipakai adalah metode komparatif dan metode induktif. Konsep as-sunnah menurut Imam Malik tidak khusus berisi informasi atau hadis yang secara spesifik dinisbatkan kepada Nabi, akan tetapi beberapa hal beliau masukkan sebagai representasi yang dipakai untuk sampai pada Sunnah Nabi yaitu fatwa sahabat, tabi'un dan Ijma' penduduk Madinah. Imam Syafi'i menempatkan materi-materi Imam Malik merupakan representasi dari Sunnah Nabi, sebagai sebuah sumber hukum yang otoritatif. Akan tetapi as-sunnah menurutnya harus selalu berisi informasi atau hadis yang khusus dari Nabi, walaupun dalam bentuk hadis ahad. Kalau dianalisis lebih jauh kedua Imam tidak berbeda pendapat tentang otoritas dari teladan Nabi (as-sunnah an- Nabawiyyah), akan tetapi mereka berbeda pada teknis serta media yang menjadi representasi dari as-sunnah. } }