TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA 2. Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag ID - digilib4846 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4846/ A1 - MUHDIONO - NIM. 95362322, Y1 - 2010/08/23/ N2 - Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan peniupan ruh pertama kali dan batasan waktu boleh tidaknya melakukan aborsi. Ulama' mazhab Hanafi menyatakan bahwa peniupan ruh pertama kali terjadi ketika usia kehamilan 120 hari dan menyepakati kemubahan aborsi sebelum usia janin 120 hari, sebab sebelum masa itu janin belum dianggap sebagai makhluk hidup karena belum ada kehidupan di dalamnya, sedangkan menurut ulama mazhab Syafi'i peniupan ruh pertama kali adalah ketika kehamilan berusia 40 hari, kemudian menyikapi masalah aborsi para ulama mazhab Syafi'i menyatakan boleh sebelum kehamilan usia 40 hari dan sebagian yang lain menyatakan hukumnya adalah haram, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah janin sudah dianggap makhluk hidup sebelum ruh ditiupkan dalam diri janin. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan normative. Analisa data yang digunakan adalah metode deduktif dan metode komparatif. Pandangan hukum ulama mazhab Syafi'i dalam menyikapi masalah abortus provocatus terbagi menjadi dua: 1. Ulama yang mengharamkannya setelah janin berusia 40 hari, 2. Ulama yang mengharamkannya sejak awal apapun. Pandangan hukum mazhab Hanafi terbagi menjadi dua: 1. Ulama yang membolehkan secara mutlak sebelum janin berusia 120 hari, 2. Ulama yang membolehkan sebelum 120 hari dengan disertai uzur yang kuat. Ulama mazhab Syafi'i dan Hanafi dalam menetapkan hukum tentang abortus provocatus sama-sama menggunakan metode qiyas (analogi). PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - aborsi KW - Hukum Islam KW - mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi M1 - skripsi TI - ABORSI MENURUT HUKUM ISLAM (PERBANDINGAN MAZHAB SYAFI'I DAN HANAFI) AV - restricted ER -