<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN"^^ . "Penafsiran pada penggalan ayat; wala@ tasytaru@ bi a@ya@ti@ s|amanan qali@la@ memiliki banyak perbedaan. Kalimat yang serupa disebutkan delapan kali dalam al-Qur’an, namun penelitian ini hanya fokus pada larangan memperjualbelikan ayat-ayat Allah dalam Q.S. al-Baqarah (2): 41 dan hubungannya dengan Upah mengajar al-Qur’an dalam Kitab Tafsir al-Muni@r fi al-‘Aqi@dah wa al-Syari@’ah wa al-Manhaj karya Wahbah al-Zuhaili.\r\nDari pokok pembahasan yang utama tersebut, maka sub-sub masalah yang dipertanyakan dalam penelitian ini adalah, bagaimana Wahbah menafsirkan ayat ini dalam Tafsir al-Muni@r, pengaruh pemikiran dan metodologi penelitiannya yang berhubungan dengan upah mengupah dan upah bagi pengajar al-Qur’an. Dengan demikian masalah yang ada tersebut mengarahkan penelitian ini kepada tujuan penelitian yang akan dicapai, yakni mengetahui bagaimana penafsriran Wahbah al-Zuhaili tentang hukum Upah mengajar al-Qur’an.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang sistem pengolahan datanya menggunakan deskriptif-analitik dan kerjanya bersifat kepustakaan (library research). Penelitian ini juga termasuk ke dalam penelitian tokoh. Data primer penelitian ini adalah tafsir al-Muni@r fi al-‘Aqi@dah wa al-Syari@’ah wa al-Manhaj karya Wahbah al-Zuhaili.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, Q.S. al-Baqarah (2): 41 diturunkan kepada Bani Israil sebagai peringatan supaya mereka hanya menyembah Allah dan mengimani hal-hal yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Dalam perkembangannya ayat ini digunakan sebagai dasar larangan mengambil upah mengajar al-Qur’an. Namun setelah dilakukan penelitian lebih lanjut ayat ini tidak mutlak menjadi larangan namun lebih sebagai peringatan. Pada penafsiran ayat ini, Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan pengajar al-Qur’an mengambil upah atas dasar kemanfaatan. Hal ini juga dikuatkan oleh Wahbah al-Zuhaili pada penjelasannya dalam akad ju’alah, yaitu diperbolehkan mengambil upah apabila kemanfaatan suatu pekerjaan dapat dirasakan oleh orang lain. Mengajar al-Qur’an adalah ibadah yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengajar, namun mengalir juga pada orang lain. Maka seseorang boleh mengambil al-Ju’lu dari pekerjaannya mengajarkan al-Qur’an."^^ . "2021" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15530044"^^ . "Yasyfin Najah"^^ . "NIM. 15530044 Yasyfin Najah"^^ . . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Text)"^^ . . . . . "15530044_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Text)"^^ . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAH MENGAJAR AL-QUR’AN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #48543 \n\nUPAH MENGAJAR AL-QUR’AN\n\n" . "text/html" . . . "al Qur'an" . .