@phdthesis{digilib4858, month = {August}, title = {FIQH SOSIAL STUDI ATAS GAGASAN MASDAR F. MAS'UDI DAN JALALUDDIN RAKHMAT TENTANG ZAKAT}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { SABRUR ROHIM - NIM. 94342047}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Akhmad Minhaji, MA., Ph.D. 2. Drs. Kamsi, MA.}, keywords = {fiqh social, zakat, Masdar F.Mas'udi, Jalaluddin Rakhmat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4858/}, abstract = {Masdar Farid mas'udi melalui bukunya yang controversial, Agama Keadilan; Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam, berkeyakinan bahwa zakat bukanlah ajaran kelembagaan, melainkan ajaran keruhanian dan moral tentang tanggungjawab negara dan orang-orang berpunya untuk menegakkan kemaslahatan dan keadilan dengan prioritas pihak yang tidak berdaya (kaum dhuafa). Konsep kelembagaan dari zakat tidak lain adalah pajak, tax, atau dalam sebutan negative tempo dulu upeti. Disisi lain Jalaluddin Rakhmat sepakat dengan pengertian zakat dalam konteks fiqh klasik (zakat sebagai konsep kelembagaan). Hanya mengenai harta yang wajib dizakati selain ternak, emas dan perak, perdagangan, barang tambang dan rikaz, dan pertanian, ada pungutan perlimaan (khumus), yang ditawarkan Jalal sebagai tesis implisit bahwa khumus adalah zakat profesional. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan dalam mengumpulkan data-data yang dibutuhkan melalui metode dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis dengan menempuh metode komparasi. Oleh karenanya ada beberapa unsur metodis yang akan diinkorporasikan yakni deskripsi, interpretasi, dan koherensi intern. Metode analisis datanya adalah analisis data kualitatif dengan penalaran deduktif dan induktif. Bahwa pemikiran kedua tokoh sama-sama berangkat dari kegelisahan atas fenomena ketidakadilan social yang terjadi di tengah umat, karena Masdar maupun Jalal adalah tipologi pemikir muslim yang menganut paham populisme (pembelaan kaum lemah). Seharusnya fenomena tersebut bisa diatasi dengan gerakan zakat. Satu-satunya jalan penyelesaian adalah dengan beralih dari cara berpikir lama kepada cara berpikir baru yang ditawarkan kedua tokoh melalui gagasan zakat mereka. Cara berpikir baru yang ditawarkan Masdar maupun Jalal berpijak pada prinsip maslahah dengan orientasi kerakyatan atau keadilan social, sehingga gagasan mereka bermuara satu tujuan yakni terciptanya kondisi yang adil khususnya bagi kaum dhuafa sebagai pihak yang tidak diuntungkan dalam konstelasi fenomena ketidakadilan social. } }