relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/ title: NIKAH SIRRI DI INDONESIA creator: KAMAL MUCHTAR , subject: Al Jamiah Jurnal description: bPeristiwa dan kejadian ini bermula pada awal tahun 1970 di pulau Kalimantan. Pemerintah RI pada waktu itu memberi izin perusahaan asing membuka usaha penebangan dan pengolahan kayu. Di samping tenaga Indonesia usaha itu juga memerlukan tenaga-tenaga asing, karena bangsa Indonesia belum memiliki tenaga-tenaga terampil bagi pekerjaan tertentu. Mereka kebanyakan berasal dari Singapura, Philipina, Taiwan, Jepang dan sebagainya. Sebagaian besara dari mereka masuk ke Indonesia tidak bersama isteri mereka atau masih jejaka. Dorongan biologis pada diri mereka mendorong, menimbulkan usaha-usaha mendekati penduduk asli. Namun usaha itu sering tidak membuahkan hasil karena kuatnya adat dan agama yang dianut penduduk asli. Dalam pada itu prostitusi sangat dilarang. Seandainya berhasil, untuk melaksanakan perkawinan harus melalui prosedur tertentu yang mereka yang dirasakan sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini mungkin karena perbedaan hukum yang berlaku, perbedaan agama. Namun, sekalipun banyak halangan yang menghambat usaha mereka usaha ke arah tersebut tetap merkeka lakukan. Beberapa hal yang dilakukan adalah, pihal laki-laki menyatakan diri masuk Islam dengan disaksikan Ulama dan penduduk setempat. Setelah itu dengan izin wali pihak mempelai wanita dihadapkan 2 orang saksi dan ulama, dilaksanakanlah akad nikah. semula kehidupan berlangsung aman, namun selang beberapa tahun kemudian ketika masa kontrak kerja suami telah habis. mereka harus pulang ke negara asal sedangkan isteri dan anak-anak mereka ditinggal, sehingga terpaksalah si isteri memikul segala macam duka dan kepahitan hidup. Hal serupa juga terjadi di daerah lain, sperti di Pasaman salah satu kabupaten di Sumatera Barat. Perkawinan tanpa catatan di KUA, sebagai dimaksud UU no. 1 tahun 1974 banyak terjadi di Nusantara, nikah yang demikian terjadi dilatar belakangi oleh: 1. Perkawianan seorang lelaki dengan isteri kedua, sedangkan isteri pertama tidak mengizinkan. Atau isteri pertama mengizinkan namun ada keadaan yang menyebabkan mereka melakukannya, seperti kemungkinan Pegawai Negeri atau Militer yang memiliki isteri lebih dari satu dikhawatirkan mendapat sanksi/hukuman. 2. Perkawinan dilakukan karena calon isteri terlanjur hamil di luar pernikahan. Perkawinan itu dilakukan untuk menutup malu terhadap orang-orang sekitar. 3. Telah terjadi pertunangan antara seorang pria dan seorang wanita. Untuk menjaga agart terjauh dari kemungkinan berbuat dosa dilakukanlah akad nikah tanpa catatan itu. 4. Dan sebab-sebab lain. Nikah seperti diatas, yaitu nikah tanpa pencatatan dari pemerintah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia disebut nikah Sirri. Timbul persoalan: a. Bagaimana sikap perundang-undangan Indonesia terhadap nikah sirri itu? b. Seberapa jauh Al-Quran dan Al-Hadis menyinggung masalah nikah sirri itu? c. Apa akibat yang dialami oleh orang-orang yang melaksanakan nikah sirri itu? publisher: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta date: 2008-07-07 type: Article type: PeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/1/02.%20%20Kamal%20Muchtar%20-%20NIKAH%20SIRRI%20DI%20INDONESIA.pdf format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/2/lightbox.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/3/preview.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/4/medium.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/5/small.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/7/lightbox.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/8/preview.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/9/medium.jpg format: other language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/487/10/small.jpg identifier: KAMAL MUCHTAR , (2008) NIKAH SIRRI DI INDONESIA. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 56 Th. 1994/.